Senin, 16 November 2020 15:53

Terbitkan Surat Imbauan Resmi, MUI Sulsel Ingatkan Mubalig Jangan Kampanye di Masjid

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
AGH Sanusi Baco Lc
AGH Sanusi Baco Lc

Surat imbauan tersebut ditembuskan kepada gubernur Sulsel, ketua DPRD Sulsel, Kapolda Sulsel, Kanwil Kementerian Agama Sulsel, KPU Sulsel, Bawaslu Sulsel, ormas Islam se-Sulawesi Selatan, dan para pasangan calon peserta pilkada.

RAKYATKU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan imbauan resmi terkait pilkada. Ditujukan kepada para pasangan calon, dai-mubalig, dan umat muslim.

Surat imbauan bernomor 63/DP.P.XXI/Xl/2020 itu berisi delapan poin. Ditandatangani Ketua Umum MUI Sulsel, Dr (HC) AGH Sanusi Baco Lc dan Sekretaris Umum, Prof Dr Muhammad Galib Mattola MA.

Ketua MUI Sulsel Bidang Informasi dan Komunikasi, Dr H Waspada Santing menguraikan delapan poin imbauan tersebut.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Serahkan Hibah Total Rp3 Miliar untuk MUI-Baznas Sulsel

Pertama, mengajak umat muslim di Sulsel menggunakan hak pilih secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan hati nurani.

Kedua, menjaga persatuan dan kesatuan serta memelihara ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah demi terselenggaranya pilkada yang damai.

Ketiga, menghindarkan diri dari segala bentuk pertikaian dan konflik yang dapat merugikan kemaslahatan umat, persatuan, dan kesatuan bangsa.

Baca Juga : Resahkan Masyarakat, MUI Sulsel Haramkan Penggunaan Busur

Keempat, tidak menggunakan masjid/musala dan sarana pendidikan untuk kegiatan kampanye pilkada seperti mobilisasi massa untuk mendukung pasangan caIon tertentu.

Kelima, memberikan dukungan kepada penyelenggara dan aparat keamanan untuk tetap bersikap netral, adil, jujur, dan bijaksana.

Keenam, mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) selama mengikuti proses penyelenggaraan pilkada dan memperbanyak doa untuk keselamatan bangsa dan negara.

Baca Juga : Fatwa Uang Panai MUI Sulsel: Jangan Memberatkan

Ketujuh, khusus bagi mubalig agar menyampaikan materi dakwah yang tidak menggiring umat untuk memilih pasangan calon tertentu.

Kedelapan, khusus para pasangan calon dan tim sukses agar melakukan kegiatan dengan cara beradab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat imbauan tersebut ditembuskan kepada gubernur Sulsel, ketua DPRD Sulsel, Kapolda Sulsel, Kanwil Kementerian Agama Sulsel, KPU Sulsel, Bawaslu Sulsel,
ormas Islam se-Sulawesi Selatan, dan para pasangan calon peserta pilkada.

Baca Juga : MUI Sulsel Imbau Umat Muslim Gelar Salat Gaib Hari Ini, Doakan Korban KM Ladang Pertiwi dan Eril

 

#MUI Sulsel