Minggu, 15 November 2020 20:03

Patuhi Imbauan Bawaslu, Erwin Aksa Larang Timses dan Relawan Appi-Rahman Pawai Mulai Hari Ini

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Erwin Aksa
Erwin Aksa

Dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

RAKYATKU.COM - Jelang pencoblosan, pergerakan kandidat semakin dibatasi. Terbaru, Bawaslu Makassar menyurati para paslon. Isinya, dilarang pawai, apapun bentuknya.

Bukan hanya pawai menggunakan kendaraan, berjalan kaki beramai-ramai pun terlarang. Konsekuensinya berat, bisa berujung diskualifikasi pasangan calon.

Surat Bawaslu kepada para paslon itu berupa imbauan. Bernomor 618/SN-22/PM.00.02/XI/2020 tertanggal 15 November 2020.

Baca Juga : Sudah Komitmen, Appi-Rahman Lanjutkan Perjuangan Tangani Covid-19 di Kota Makassar

Ditujukan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar 2020.

Pada poin IIa, Bawaslu Makassar mengingatkan aturan dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Pada pokoknya berbunyi, "Dalam kampanye dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya."

Baca Juga : Akui Kemenangan Rival dengan Kepala Tegak, Appi-Rahman Tuai Pujian

Menanggapi imbauan tersebut, Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman, Erwin Aksa langsung mengambil sikap. Dia meminta seluruh tim sukses dan relawan agar menghentikan pawai terhitung hari ini, Minggu (15/11/2020).

Berikut pengumuman yang disampaikan Erwin Aksa:

PENGUMUMAN

Baca Juga : Sudah Sempat Crossing, RTK Ungkap Penyebab Appi-Rahman Kalah Atas Danny-Fatma Versi Quick Count

Terhitung mulai hari ini Tgl 15 November 2020, Seluruh Tim Sukses dan Relawan Appi Rahman DILARANG melakukan PAWAI Keliling Baik Dengan Kendaraan Maupun Dengan Berjalan Kaki. Perbuatan dimaksud Dapat Terancam Diskualifikasi sesuai UU.

Olehkarenanya, Tim Appi Rahman Akan Sangat Patuh dan Kooperatif dengan Himbauan Bawaslu yang dikeluarkan hari ini (Surat Bawaslu Terlampir).

Demikian, agar dipatuhi.

Baca Juga : Beri Selamat Danny-Fatma, Dilan Apresiasi Appi-Rahman dan Imun

Ketua Timses Appi-Rahman
Erwin Aksa

Sementara surat imbauan lengkap Bawaslu bisa dilihat berikut ini:

 

Baca Juga : Beri Selamat Danny-Fatma Sambil Titip AGAMIS, UQmo Sampaikan Pesan kepada Appi, Deng Ical, dan None

#Pilkada Makassar #appi-rahman