Sabtu, 14 November 2020 19:02

Tarif Cukai Naik, Harga Sebungkus Rokok Jadi Rp124 Ribu

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Jika disepakati, harga satu bungkus rokok dengan 20 batang akan naik dari €6,8 menjadi €7,5 atau setara dengan Rp124.800 pada 2021.

RAKYATKU.COM - Pemerintah Belgia berkomitmen mengerek tarif rokok" href="https://rakyatku.com/tag/cukai-rokok">cukai rokok secara bertahap tiap tahunnya mulai tahun depan sampai dengan 2024.

Menteri Keuangan Belgia, Vincent van Peteghem, mengatakan proposal kenaikan tarif rokok" href="https://rakyatku.com/tag/cukai-rokok">cukai rokok secara bertahap pada periode 2021-2024 sudah disetorkan kepada parlemen untuk dijadikan undang-undang.

"Kebijakan cukai merupakan bagian dari kebijakan proaktif Pemerintah Belgia untuk mengurangi daya tarik masyarakat untuk mengkonsumsi tembakau," katanya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga : Hasil Piala Dunia: Tambahan Gol di Injury Time, Maroko Kalahkan Belgia

Jika disepakati, harga satu bungkus rokok dengan 20 batang akan naik dari €6,8 menjadi €7,5 atau setara dengan Rp124.800 pada 2021.

Kenaikan tarif cukai juga berlaku untuk tembakau linting. Untuk tiap 50 gram tembakau linting, harga jual naik dari €9,7 menjadi €11,1.

Skema kenaikan tarif cukai ini akan berlaku untuk 2022, 2023, dan 2024. Kenaikan tarif cukai ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang signifikan, sekaligus menurunkan prevalensi merokok di Belgia.

Baca Juga : Belgia vs Maroko, Satu Gol Dianulir di Babak Pertama

Selain itu, kebijakan fiskal untuk produk olahan tembakau ini menjadi cara pemerintah menurunkan tingkat kematian akibat efek merokok.

Peteghem menyebutkan kebijakan rokok" href="https://rakyatku.com/tag/cukai-rokok">cukai rokok yang agresif berhasil menekan angka perokok aktif di Belgia.

Sumber: DDTC

#Cukai Rokok #rokok #Belgia