Rabu, 11 November 2020 23:57

Langgar Protokol Kesehatan, Pemkot Parepare Beri Sanksi Tegas Pemilik Gedung Dinasti

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Langgar Protokol Kesehatan, Pemkot Parepare Beri Sanksi Tegas Pemilik Gedung Dinasti

Gedung Dinasti Parepare mendapat hukuman berupa denda Rp500 ribu karena menyiapkan makanan secara prasmanan.

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Pemilik Gedung Dinasti Kota Parepare diberikan sanksi administratif oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare.

Gedung Dinasti terbukti melanggar Perwali Parepare Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, sebelum diberikan sanksi, pemilik Gedung Dinasti telah diberikan teguran lisan maupun teguran tertulis untuk tidak menggelar hajatan dengan menyiapkan makanan secara prasmanan.

Baca Juga : IM3 Gelar Konser Collabonation Tout di Kota Parepare. Hibur 8500an Pengunjung

"Jadi pemilik terbukti melaksanakan kegiatan hajatan dengan menyiapkan makanan secara prasmanan. Syarat direkomendasi seharusnya nasi dos. Jadi diberikan sanksi administratif sebesar Rp500 ribu," kata Prasetyo kepada awak media, Rabu (11/11/2020).

Prasetyo menegaskan, jika Gedung Dinasti masih melanggar Perwali Parepare Nomor 31 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Parepare, pihaknya tidak segan memberi sanksi tegas berupa penutupan Gedung Dinasti secara permanen.

"Jika masih melanggar kami tutup sementara. Dan jika masih tetap tidak patuh, sanksi tutup permanen menanti," tegasnya.

Baca Juga : Kebakaran Terjadi di Perumahan Padat Penduduk Kota Parepare

Sementara Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Parepare, Dr Halwatia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk memutus mata rantai Covid-19. Mengingat corona masih bisa bertambah setiap harinya.

"Yang kami khawatirkan sekarang terjadinya cluster terbaru, mengingat warga kalau berkerumun masih sangat berpotensi. Sehingga aturan tidak bisa memberikan makan prasmanan pada saat ada hajatan itu bisa mempercepat proses penyebaran virus," jelasnya.

Plt Kadis Kesehatan Parepare ini menambahkan, dari data terbaru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Selasa 10 November 2020, warga Parepare yang meninggal karena Covid-19 sebanyak 8 orang.

Baca Juga : Perampok di Parepare Gasak Uang dan Puluhan Karton Rokok, Receiver CCTV Turut Dibawa Kabur

Jika ditotal sejak kasus pertama muncul, kini ada 310 kasus positif Covid-19 di Parepare. Namun 295 orang sudah dinyatakan sembuh.

"Kita masih berada di zona oranye walaupun sudah ada kecamatan yang sudah zona kuning. Jadi kita tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya kita bisa berada pada zona hijau," pungkasnya.

Penulis : Hasrul Nawir
#Satgas Covid-19 #parepare