Rabu, 11 November 2020 21:02

Pupuk Bersubsidi Diperuntukan Bagi Petani yang Telah Terakses dalam RDKK

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pupuk Bersubsidi Diperuntukan Bagi Petani yang Telah Terakses dalam RDKK

RDKK adalah suatu rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alsintan untuk satu musim/siklus yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani.

GOWA - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Gowa, Sugeng Priyanto menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi ini hanya bisa diakses melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun oleh para petani dan dipimpin oleh para penyuluh petani di lapangan.

Hal ini diungkapkan Sugeng pada Acara Sosialisasi Penggunaan Pupuk Bersubsidi yang dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina di Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat, Rabu (11/11).

Dijelaskan Sugeng, RDKK adalah suatu rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alsintan untuk satu musim/siklus yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani.

Baca Juga : Bupati Gowa Apresiasi Semangat Kader HMI Sambut Indonesia Emas

"Jadi pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani yang masuk dalam kelompok tani dan telah diakses melalui RDKK. Dimana petani yang bisa diakses dalam RDKK adalah petani yang betul-betul berprofesi sebagai petani yang memiliki lahan tidak lebih dari dua hektar," jelasnya.

Tak hanya itu saja, Ia juga menyampaikan kepada para petani bahwa alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi di sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020 telah diatur dalam pertaturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020.

"Karena pupuk bersubsidi ini adalah barang yang terbatas kemudian dibatasi oleh negara, sehingga peredarannya itu diatur oleh pemerintah pusat," tambahnya.

Baca Juga : Hadiri Puncak HKG PKK Ke-52, Wakil Ketua TP PKK Gowa Apresiasi Kerjasama Kader

Terkait dengan kelangkaan pupuk yang terjadi saat ini, pihaknya mengatakan bahwa sebenarnya bukan karena kurangnya pupuk di Kabupaten Gowa, tetapi karena penggunaan pupuk yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturan penggunaan pupuk saat ini.

"Jika penggunaan pupuk sesuai dengan takaran, dirinya yakin kebutuhan pupuk di Kabupaten Gowa untuk lahan seluas 33 ribu hektar aman hingga Januari tahun depan," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan, Kamsina bahwa kelangkaan ini bukan karena kita kekurangan, tapi karena penggunaan pupuk yang tidak sesuai.

Baca Juga : Pemkab Gowa Jadi Pemerintah Teraktif Penyelenggaraan Reforma Agraria 2023

"Dulu pemakaian pupuk untuk satu hektar lahan menggunkan pupuk sebanyak 8 sak. Tapi sekarang untuk lahan satu hektar cukup 6 sak saja, sehingga para petani kita merasa kurang karena pemakaiannya tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Diakhir sambutannya dirinya pun berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, petani paham terkait cara penggunaan pupuk bersubsidi. Sehingga semua keluhan-keluhan petani terkait pupuk ini bisa diminimalisir.

"Saya juga meminta bantuan dari para petani agar kita bisa saling bersinergi dengan para penyuluh pertanian agar semuanya dapat berjalan dengan baik dan tidak ada kesalahpahaman yang terjadi di lapangan," harapnya.

#Pemkab Gowa