Rabu, 11 November 2020 15:51

Langgar Protokol Kesehatan, Gedung Dinasti Parepare Terancam Tutup Permanen

Editor
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Langgar Protokol Kesehatan, Gedung Dinasti Parepare Terancam Tutup Permanen

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, sebelum diberikan sanksi, pemilik Gedung Dinasti telah diberikan teguran lisan maupun teguran tertulis untuk tidak menggelar hajatan dengan menyiapkan makanan secara prasmanan.

PAREPARE - Pemilik Gedung Dinasti Kota Parepare diberikan sanksi administratif oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare. Gedung Dinasti terbukti melanggal Perwali Parepare No 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Parepare, Prasetyo Catur mengatakan, sebelum diberikan sanksi, pemilik Gedung Dinasti telah diberikan teguran lisan maupun teguran tertulis untuk tidak menggelar hajatan dengan menyiapkan makanan secara prasmanan.

"Jadi pemilik terbukti melaksanakan kegiatan hajatan dengan menyiapkan makanan secara prasmanan. Syarat direkomendasi seharusnya nasi dos. Jadi diberikan sanksi administratif sebesar Rp 500 ribu" kata Prasetyo kepada awak media, Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga : Pemkot Parepare Gandeng OJK Edukasi Keuangan Organisasi Perempuan

Prasetyo menegaskan, jika Gedung Dinasti masih melanggar Perwali Parepare No 31 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Parepare, pihaknya tidak segan memberi sanksi tegas berupa penutupan Gedung Dinasti secara permanen.

"Jika masih melanggar kami tutup sementara. Dan jika masih tetap tidak patuh, sanksi tutup permanen menanti," tegasnya.

Sementara Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Parepare, Dr Halwatia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk memutus mata rantai Covid-19. Mengingat Corona Virus masih bisa bertambah setiap harinya.

Baca Juga : Husni Syam Paparkan Kemajuan Parepare pada Peserta PKP PPSDM Kemendagri

"Yang kami khwatirkan sekarang terjadinya kluster terbaru, mengingat warga kalau berkerumun masih sangat berpotensi. Sehingga aturan tidak bisa memberikan makan prasmanan pada saat ada hajatan itu bisa mempercepat proses penyebaran virus," jelasnya.

Plt Kadis Kesehatan Parepare ini menambahkan, dari data terbaru Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Parepare, Selasa 10 November 2020, warga Parepare yang meninggal karena Covid-19 sebanyak 8 orang.

Jika ditotal sejak kasus pertama muncul, kini ada 310 kasus positif COVID-19 di Parepare. Namun 295 orang sudah dinyatakan sembuh.

Baca Juga : Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Dinas PUPR Parepare Lakukan Percepatan Peningkatan Pembangunan Jalan

"Kita masih berada di zona orange walaupun sudah ada kecamatan yang sudah zona kuning. Jadi kita tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya kita bisa berada pada zona hijau," pungkasnya.

 

#Pemkot Parepapre