Rabu, 11 November 2020 06:38

Dua Kubu Paslon Bersatu Demo Dugaan "Permainan Kotor" KPU Barru

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ratusan massa dari kubu pasangan calon nomor urut 1 Macca dan nomor urut 3 Macora di Pilkada Barru bersatu mendemo KPU Barru, Selasa siang (10/11/2020).
Ratusan massa dari kubu pasangan calon nomor urut 1 Macca dan nomor urut 3 Macora di Pilkada Barru bersatu mendemo KPU Barru, Selasa siang (10/11/2020).

Demo berlangsung di halaman depan Kantor KPU Barru itu terkait dugaan pelanggaran KPU dalam menetapkan berkas cawabup nomor urut 2, Aska Mappe.

RAKYATKU.COM, BARRU - Ratusan massa dari kubu pasangan calon nomor urut 1 Macca dan nomor urut 3 Macora di Pilkada Barru bersatu mendemo KPU Barru, Selasa siang (10/11/2020).

Massa paslon nomor urut 1 dipimpin cawabup Aksah Kasim, sementara massa paslon nomor urut 3 dipimpin Ketua Gerindra Barru, Andi Amin.

Demo berlangsung di halaman depan Kantor KPU Barru itu terkait dugaan pelanggaran KPU dalam menetapkan berkas cawabup nomor urut 2, Aska Mappe.

Baca Juga : KPU Barru Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

Andi Amin dalam orasinya menyatakan keberatan kepada KPU Barru terkait rapat pleno tentang surat pemberhentian dari Kapolri terhadap pengusulan pensiun Aska Mappe dari kepolisian yang dinilai melanggar dan tidak transparan.

"Kami melaknat KPU Barru, karena dugaan telah berbuat kecurangan dan kezaliman terhadap masyarakat," teriak Andi Amin.

Dia juga menilai KPU telah melanggar PKPU Nomor 3 Tahun 2017, terkait kewenangan yang berhak isi pemberhentian. Kemudian, KPU juga dinilai tidak menunaikan asas pemilu yakni, asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga : Kirab Pemilu 2024, Bupati Barru Sebut Peran Penting Masyarakat

"Kami juga memprotes terkait pemenuhan syarat surat keputusan pemberhentian Aska Mappe yang kami anggap tidak sah, karena dilakukan secara virtual, tidak dalam bentuk tertulis," tegas Andi Amin.

Cawabup Aksah Kasim menambahkan, ada kejanggalan pada surat pemberhentian Aska Mappe. Yang mana Aska telah mengajukan permohonan pemberhentian sebanyak dua kali di Polda. Yaitu pada 15 September 2020 menggunakan alamat Barru dengan tujuan sebagai bakal calon wakil bupati.

Semenatra pada 16 September 2020, dia juga mengajukan permohonan yang sama, tetapi menggunakan alamat Makassar dengan tujuan konsentrasi mengelola usaha tambak.

Baca Juga : KPU Barru Uji Publik Rancangan Penataan Dapil, Pakai 5 atau 3 Dapil?

Pada 22 September 2020, Kapolda Sulsel mengeluarkan Surat Pemberhentian. Namun, pada 28 September 2020, Kapolri baru menandatangani surat persetujuan dirinya. Sehingga Aska Mappe lebih dahulu diberhentikan sebelum disetujui untuk pensiun.

Belum lagi, kejanggalan soal keputusan Kapolda tentang pemberian pensiun kepada Aska Mappe tertera sejak 2019, sesuai Nomor SK. Kep/926/IX/2019. Sehingga, Aska Mappe telah satu tahun menerima pensiun, tetapi baru berhenti menjadi polisi aktif pada 2020.

"Oleh karena itu, melalui orasi ini, saya ingin sampaikan kepada Kapolri dan Kapolda Sulsel, melalui Kapolres Barru, bahwa, kakak saya Aska Mappe, melakukan pembodohan terhadap publik, memberikan keterangan palsu pada mantan institusinya, dan melakukan pemalsuan dokumen," kata Ketua PKB Barru tersebut.

Baca Juga : KPU Barru Tes Wawancara 98 Calon Panitia Pemilihan Kecamatan

Aksah juga menilai bahwa Aska Mappe tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil bupati. Sehingga persyaratan pencalonannya harus dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kepada Kapolri dan Kapolda, lanjut Aksah, pihaknya meminta agar Aska Mappe diadili dan dihukum, karena memenuhi unsur melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan melakukan pemalsuan dokumen, sebagaimana yang dimaksud.

"Kemudian keputusan KPU Barru yang meng-MS-kan dokumen salah satu Calon wakil bupati, dibuat melalui daring adalah tidak sah, karena keputusan resmi harus dibuat dalam bentuk tertulis dan di tanda tangani seluruh komisioner," tegasnya.

Baca Juga : KPU Barru Sowan ke Bupati Minta Difasilitasi Perekrutan PPK dan PPS

Aspirasi dari gabungan massa dua paslon tersebut diterima dengan baik oleh Komisioner Divisi Hukum, KPU Barru, Muhammad Nasir Azikin. Hanya dia yang berada di kantornya. Sementara Ketua dan Komisioner lainnya berada di luar daerah.

Nasir mengatakan, demo yang dialamatkan ke KPU Barru adalah bagian dari aspirasi politik. Namun, apa yang telah ditetapkan oleh KPU terkait berkas administrasi cawabup Aska Mappe sudah tidak bisa diubah. Kecuali, kata dia, ada perintah regulasi atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Barru.

"Kami menganggap apa yang kami lakukan sudah benar dan sesuai aturan. Kalau ada pihak yang tidak terima dan ingin membuktikan posisi salah atau tidak, silakan lapor lewat Bawaslu. Atau kalau Bawaslu tidak merekomendasikan, terakhir lewat PTUN," kata Nasir Azikin.

Baca Juga : KPU Barru Sowan ke Bupati Minta Difasilitasi Perekrutan PPK dan PPS

Ketua Bawaslu Barru, Nur Alim, menyatakan telah menerima laporan kubu paslon nomor urut 1 dan 3. Laporannya terkait dokumen cawabup nomor urut 2, Aska Mappe yang di-MS-kan.

"Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut dan meminta klarifikasi dari komisioner KPU bila sudah berada di Barru," kata Nur Alim yang dihubungi via telefon.

Penulis : Achmad Afandy
#Pilkada Barru 2020 #KPU Barru