Selasa, 10 November 2020 15:01

Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Yustisi di Takalar

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Puluhan Pengendara Terjaring Operasi Yustisi di Takalar

Kabupaten Takalar terus berkomitmen untuk menindaklanjuti instruksi presiden No.6 tahun 2020 dan peraturan Bupati No.25 tahun 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona.

RAKYATKU.COM, TAKALAR - Kabupaten Takalar terus berkomitmen untuk menindaklanjuti instruksi presiden No.6 tahun 2020 dan peraturan Bupati No.25 tahun 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Intruksi tersebut untuk mendisiplinkan diri mengikuti protokol kesehatan yakni dengan menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan. Penyadaran protokol kesehatan ini dilakukan dalam bentuk Operasi Yustisi seperti yang kembali dilakukan, Senin 9/11/2020.Operasi Yustisi ini melibatkan sejumlah pihak termasuk pihak TNI, Polri, Satpol PP dan Damkar dan lain lain. 

"Kegiatan ini sebagai implementasi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus corona," kata  Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda yang memimpin operasi Yustisi gabungan.

Baca Juga : Pria di Takalar Ditemukan Tewas Usai Mengamuk di Hajatan

Petugas dari Polsek Galsel, Koramil, Damkar dan Satpol PP tersebut merazia sejumlah kendaraan baik roda empat maupun roda dua serta memeriksa barang bawaan. Merekapun mengedukasi warga untuk senantiasa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai bentuk dukungan terhadap anjuran pemerintah.

Dalam Operasi Yustisi tersebut sebanyak 42 orang pengendara yang terjaring razia petugas, kemudian diberikan sanksi teguran tertulis dengan pernyataan akan selalu patuh protokol kesehatan dan 33 Orang diberi teguran lisan secara humanis. 

"Ini salah satu bentuk keseriusan kita mengajak warga untuk senantiasa patuh terhadap aturan hukum dan anjuran pemerintah terkait Protokol kesehatan  yang bertujuan untuk memberikan rasa aman Pada masyarakat serta upaya memutus mata rantai Virus covid-19," sebut Wayan. 

Penulis : Syukur
#Satgas Covid-19 #polres takalar