Kamis, 05 November 2020 13:50
Baharuddin Hafid
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Pemilu 2019 kembali makan korban. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Jeneponto, Baharuddin Hafid.

 

Putusan DKPP itu bernomor 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan nomor 104-PKE-DKPP/X/2020. Putusan itu dijatuhkan, Rabu (4/11/2020) melalui sidang yang dihadiri Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," bunyi putusan DKPP seperti dilihat Rakyatku.com.

Baca Juga : Target Pemilih Pemula, KPU Jeneponto Gencar Gelar Sosialisasi

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Baharuddin Hafid selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Jeneponto sejak dibacakannya
putusan ini," lanjut putusan tersebut.

 

Sebelumnya, Baharuddin Hafid diadukan Puspa Dewi Wijayanti. Bendahara DPD Perindo Jeneponto yang mantan caleg DPRD Sulsel pada Pemilu 2019.

Selain Puspa, tujuh anggota KPU Sulsel juga bertindak sebagai pengadu. Mereka yakni Faisal Amir, Misna M Attas, Fatmawati, Upi Hastati, Syarifuddin Jurdi, M Asram Jaya, dan Uslimin.