Senin, 26 Oktober 2020 18:09

Komisi C DPRD Makassar Sharing Soal RDTR di Bandung

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisi C DPRD Makassar Sharing Soal RDTR di Bandung

Jika perda sudah lebih dari 3 tahun, maka sudah dapat diperbaharui. Untuk itu, penting untuk melakukan sharing agar dapat menambah dan menyempurnakan naskah akademiknya.

MAKASSAR - Komisi C DPRD Kota Makassar akan melakukan pembaharuan rencana detail tata ruang wilayah (RDTR) Kota Makassar. RDTR adalah bentuk turunan dari peraturan daerah RTRW (rencana tata ruang wilayah).

Itu dikemukakan Ketua Komisi C DPRD Makassar, Abdi Asmara, di tengah kunjungan kerjanya di DPRD Kota Bandung, Jl Sukabumi, Kacapiring, Kota Bandung, Senin (26/10).

Abdi Asmara didampingi Sekretaris Komisi C Fasruddin Rusli, Arifin Kulle (Demokrat), Natsir Rurung (Berkarya) Muh Yahya (Nasdem), Anwar Farouk (PKS), Mesakh Raymond (PDIP), Muchlis Misbah (Hanura), Andi Suharmika (Golkar), Imam Mudzakkar (PKB), dan Andi Pahlevi (Gerindra).

Baca Juga : Basdir Terpilih Jadi Ketua IKA Alumni SMK Negeri 4 Makassar

Abdi mengatakan, jika perda sudah lebih dari 3 tahun maka sudah dapat diperbaharui sehingga penting untuk melakukan sharing agar dapat menambah dan menyempurnakan naskah akademiknya. 

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Sandy Muharram menjelaskan, pihaknya juga sementara merampungkan pembahasan RTRW setelah itu membahas RDTR.

Namun, untuk perizinannya, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki turunan dari aplikasi OSS (online system subsmition) yang dituangkan dalam bentuk Perda Nomor 17 tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang OSS tata ruang.

Baca Juga : Erik Horas Berpotensi Kembali ke Kursi Pimpinan DPRD Makassar

Mendengar penjelasan tersebut, Abdi meminta soft copy kedua perda tersebut untuk dijadikan perbandingan maupun komparasi perda.

Usai sharing, diakhiri tukar cenderamata dan foto bersama. Turut pula staf sekretariat DPRD Makassar sebagai pendamping Andi Taufiq Nadsir, Hasmi, Haerul, Muh Rusli, Muh Aidin, dan Hasriani Hamsal.

#dprd makassar