RAKYATKU.COM, MAKASSAR- Dalam rangka upaya menekan angka penyebaran Covid 19 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar telah membentuk Duta Covid 19 atau Duta Perubahan Prilaku (DPP) untuk mengedukasi warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi.
Menurut Kasatpol PP Makassar, Imam Hud, Duta Covid yang juga dari petugas Satpol PP bertugas melakukan pendekatan secara persuasif dengan warga yang biasa melangar protokol kesehatan. Tim ini juga untuk mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup sehat.
Bahwa proses penindakan kepada pelanggar saat dilakukan razia sekarang lebih pada pendekatan berupa edukasi dan menarik simpatik warga agar tetap jaga kesehatan di masa pandemi Covid 19.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ajak Masyarakat Mengawasi Pembangunan di Makassar
" Jadi duta Covid ini dibantu dengan anggota lainnya setiap hari melakukan razia di tempat-tempat episentrum, jadi tugasnya ini duta memberikan edukasi pada warga untuk patuhi protokol kesehatan. Mereka ini mencatat pelanggaran juga,"jelasnya.
Dia menambakan secara garis besar diketahui Duta Covid atau Duta Perubahan Perilaku (DPP). Tim ini dibentuk untuk mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup sehat.
Selain itu adalah, hal ini salah satu upaya Pemerintah Kota Makassar dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 dan berharap Kota Makassar segera kembali kembali ke zona hijau
Baca Juga : Hari Dharma Samudra 2023, Kasatpol PP Makassar Ikut Tabur Bunga di Atas KRI Makassar-590
Kendati demikian, Imam berharap bahwa untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Makassar dan kembali ke zona hijau, tidak bisa dilakukan oleh petugas saja, tetapi juga dibutuhkan peran aktif seluruh masyarakat Kota Makassar agar benar-benar melaksanakan protokol kesehatan.
"Pokoknya target kami sampai zona hijau dan kota makassar bebas dari virus Covid 19. Tapi kami butuh kerjasama semua pihak utamanya kepada masyarakat itu sendiri."tegasnya..
Sekadar diketahui Pembentukan Tim DPP ini berdasarkan Tugas Penanganan Covid 19 No.38/D-IV/RR.03-SATGAS-01/10/2020 dan Permendagri No. 331.1/3044/BAK tentang Dukungan Satpol PP pada 57 kabupaten/kota si Indonesia.
Baca Juga : Cara Humanis Satpol PP Makassar Saat Patroli PK5