RAKYATKU.COM, MAKASSAR-Jumblah total pasien positif Covid 19 yang terkonfirmasi hingga 25 Oktober di Sulawesi Selatan dikabarakan masih mencapai angka 17.936 orang.
Oleh karena itu untuk menekan penyebaran wabah Covid di Kota Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, gencar melakukan operasi yustisi setiap hari. Namun dalam oprasi yustisi tersebut lebih memfokuskan edukasi dan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, sesuai perwali kota Makassar nomor 51 dan 53 tahun 2020.
“Sejak Tim gugus berhenti maka perwali 51 dan 53 kami ambil alih dengan tetap mengedukasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Kami targetnya sampai Desember, sampai betul betul pandemi ini berakhir dan zona hijau.” ucap Iman Hud, Rabu, (4/11/2020).
Baca Juga : PDAM Makassar Raih Predikat Bintang 4, Beni Iskandar Dinobatkan Top CEO 2024
Iman menuturkan, kesadaran masyarakat Makassar terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) mulai meningkat. Dari hasil operasi Yustisi yang selama ini dilaksanakan, menunjukkan pelanggar masih dibawah 1 persen dibandingkan ribuan kendaraan yang lewat,
"Dari ribuan kendaraan yang lewat tidak sampai 1 persen yang melanggar, kita berharap bukan hanya di jalan raya tapi di semua tempat tempat keramaian. Ya harus betul betul patuh terhadap protokol kesehatan lah.” jelasnya.
Selain itu Iman Hud juga mengaku dalam setiap oprasi yustisi lebih fokus menyasar tempat-tempat episentrum yang biasa dijadikan tempat berkumpul warga.
Baca Juga : Menkumham Yasonna Temui Murid SD dan SMP di Makassar
Namun dalam kegiatan itu petugas Satpol PP kata dia, berbeda dengan dengan cara sebelumnya yang lebih kepada penindakan secara langsung, tetapi kembali lebih mengedukasi warga untuk tetap patuh pada protokol kesehatan.
"Misalnya kita bagikan masker kepada warga yang tidak pakai masker, artinya meski penindakan lebih pada edukasi, tapi kami tetap jalankan penindakan sesuai aruran Perwali soal Covid 19."pungkasnya.