Selasa, 03 November 2020 08:11

DPRD Wajo Terima Aspirasi PHI Mengenai Ambulans Desa Langgar Aturan Kepmenkes dan UU Lalu Lintas

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Wajo Terima Aspirasi PHI Mengenai Ambulans Desa Langgar Aturan Kepmenkes dan UU Lalu Lintas

Ambulans milik pemerintah desa sempat terjaring razia oleh aparat polisi lalu lintas Polres Wajo saat menggelar operasi zebra.

RAKYATKU.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, Senin (2/11/2020).

Bertempat di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Wajo. Dihadiri tim penerima aspirasi Komisi IV, yakni H Mohammad Ridwan Angka dan Komisi I H Ambo Mappasessu, Kadis PMD Kabupaten Wajo, Andi Liliyanah; Kasat Lantas Polres Wajo AKP Muhammad Yusuf, serta perwakilan pembawa aspirasi ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman.

Apa yang menjadi aspirasi pada PHI bahwa berubahnya status mobil layanan kesehatan masyarakat desa menjadi mobil ambulans desa.

Baca Juga : DPRD Wajo Tindak Lanjuti Aspirasi PHI Terkait Surat Edaran Bupati Penerbitan Suket Domisili

Perubahan status mobil layanan kesehatan masyarakat desa menjadi mobil ambulans desa yang ditandai dengan pemasangan branding ambulans desa dan pemasangan lampu rotator, ternyata menimbulkan berbagai masalah. Di antaranya terjadinya pelanggaran Kepmenkes Nomor 143 Tahun 2001 tentang Standardisasi Kendaraan Pelayanan Medika dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sehingga, ambulans milik pemerintah desa, sempat terjaring razia oleh aparat polisi lalu lintas Polres Wajo saat menggelar operasi zebra.

Menurut Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, berubahnya mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil ambulans desa, berawal dari surat bupati Wajo tanggal 27 Maret 2020 Nomor 140/170/DPMD, tentang efektivitas penggunaan mobil layanan kesehatan yang ditandatangani Wakil Bupati Wajo, H Amran SE.

Baca Juga : DPRD Wajo Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Fraksi

Dalam surat tersebut, lanjut Sudirman, salah satu poinnya, disebutkan perlunya ada peningkatan fungsi layanan yang luas kepada masyarakat, bukan hanya mobilisasi, tetapi juga berfungsi sebagai ambulans, sehingga perlu ada peningkatan spesifikasi dan kelengkapan fasilitas yaitu brankar, oksigen, lampu sirine dan branding.

Khusus untuk pemasangan branding mobil, sebut Sudirman, yaitu ada keseragaman desain dan warna, dan dalam lampiran surat tersebut disertakan contoh branding mobil.

“Berdasarkan surat tersebut, kepala desa beramai-ramai memasang lampu sirine (rotator) dan branding ambulans desa, sesuai dengan contoh dalam lampiran surat tersebut,” jelas Sudirman.

Baca Juga : DPRD Wajo Terima Aspirasi Tentang Larangan Penerbitan Surat Domisili

Namun, lanjut advokat ini, pemasangan lampu rotator ambulans justru menimbulkan terjadinya pelanggaran UU Lalu Lintas karena mobil ambulans desa tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukannya.

Menurut Sudirman, perubahan status mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil ambulans desa tidak cukup dengan surat edaran, tetapi harus melalui peraturan bupati (perbup).

Katanya, itupun harus melalui kajian komprehensif, dengan mempertimbangkan sisi yuridis, sosiologi, kultur, dan historisnya.

Baca Juga : Buka Sosialisasi Desk Pilkada, Bataralifu Harapkan Pilkada Serentak Berjalan Sukses

"Saya menilai surat ini dibuat tergesa-gesa tanpa melalui kajian, sehingga menimbulkan masalah dan menjadi viral di media sosial. Ambulans desa terjaring razia polisi," ujarnya.

Aktivis PHI lainnya, Abdul Kadir Nongko meminta kepada Polantas di Wajo agar menindak, jika masih ada mobil ambulans desa yang tidak mencopot lampu rotatornya dan tidak membuka atau menutup branding tulisan ambulans desa.

"Saya minta kepada polisi lalu lintas agar menindak jika masih ada mobil yang memakai rotator dan branding ambulance desa. Kalau tidak ditindak, saya akan tulis di media sosial, bahwa banyak ambulans abal-abal berkeliaran di Wajo," kata Kadir.

Baca Juga : Hadiri Jambore Kader Posyandu, Pj Bupati Ajak Kader Kedepankan Semangat Gotong Royong

Kasatlantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf MM mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan dalam penggunaan rotator ada tiga jenis warna lampu, yaitu penggunaan rotator warna biru untuk polisi, warna merah untuk mobil tahanan, damkar, ambulans, dan warna kuning untuk mobil patroli jalan tol.

Kemudian, lanjut Muhammad Yusuf, dalam UU 22 Tahun 2009, juga disebutkan, jenis kendaraan bermotor, di antaranya roda dua, mobil penumpang, dan kendaraan khusus.

“Jadi mobil ambulans termasuk kendaraan khusus yang harus dilengkapi dengan peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Baca Juga : Hadiri Jambore Kader Posyandu, Pj Bupati Ajak Kader Kedepankan Semangat Gotong Royong

Dalam operasi zebra yang dilaksanakan Polantas Wajo, kata Yusuf, didapatkan mobil ambulans milik pemerintah desa yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Katanya, dalam aturan jelas disebutkan bahwa mobil ambulans, faktur kendaraannya tertulis ambulans, STNK juga tertulis ambulans, atau ada surat keterangan bengkel dari karoseri.

“Bisa juga surat rekomendasi dari pemerintah, diajukan ke Samsat sehingga diterbitkan STNK model mini bus ambulans. Kendaraan yang berubah bentuk, yang awalnya minibus mau diubah jadi ambulans harus dilengkapi surat keterangan dari bengkel atau karoseri,” jelasnya.

Baca Juga : Hadiri Jambore Kader Posyandu, Pj Bupati Ajak Kader Kedepankan Semangat Gotong Royong

Kadis PMD Kabupaten Wajo, Andi Liliyanah mengatakan, keluarnya surat bupati Wajo tanggal 27 Maret 2020 dengan nomor 140/147/PMD sebagai tindak lanjut surat edaran bupati Wajo tanggal 21 Januari 2019.

Surat edaran bupati Wajo tersebut adalah tentang pemanfaatan mobil ambulans desa.

“Dalam isi surat tersebut disebutkan, mobil ambulans desa bertujuan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : Hadiri Jambore Kader Posyandu, Pj Bupati Ajak Kader Kedepankan Semangat Gotong Royong

Ketua Apdesi Kabupaten Wajo, H Nasir mengaku jika memang ada kesalahan dalam perubahan status mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil ambulans desa.

Nasir menyebut, kepala desa saat ini, bagaikan memakan buah simalakama, maju kena, mundur kena.

“Di satu sisi, tidak dibranding nanti jadi temuan BPK. Di satu sisi jika dibranding melanggar UU Lalu Lintas,” ujar kepala Desa Lapaukke ini.

Baca Juga : Hadiri Jambore Kader Posyandu, Pj Bupati Ajak Kader Kedepankan Semangat Gotong Royong

Tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, H Mohammad Ridwan Angka, mengatakan, inti dari aspirasi hari ini adalah menggugat surat bupati Wajo nomor 140 tahun 2020.

Sesuai dengan tugas DPRD, kata Ridwan, agenda hari ini adalah penerimaan aspirasi yang selanjutnya akan dilanjutkan ke pimpinan dewan.

“Agenda hari ini, adalah menerima aspirasi, tapi kami dari tim penerima aspirasi tetap menghadirkan pihak-pihak yang berkompeten dengan masalah ini sesuai permintaan aspirator,” ujarnya. (adv DPRD Wajo)

#DPRD Wajo