Kamis, 22 Oktober 2020 23:50

Imigran yang Kedapatan Mengemudi di Makassar Bakal Ditindak

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ka Rudenim Makassar, Togol Situmorang
Ka Rudenim Makassar, Togol Situmorang

Pengungsi atau imigran tidak dibenarkan untuk mengemudi di jalan raya. Hal ini seperti disampaikan oleh Togol Situmorang, Ka Rudenim Makassar usai melaksanakan Rapat koordinasi optimalisasi sinergitas lintas sektor dalam penanganan pengungsi dari luar negeri di kota Makassar, Kamis 22/10/2020.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pengungsi atau imigran tidak dibenarkan untuk mengemudi di jalan raya. Hal ini seperti disampaikan oleh Togol Situmorang, Ka Rudenim Makassar usai melaksanakan Rapat koordinasi optimalisasi sinergitas lintas sektor dalam penanganan pengungsi dari luar negeri di kota Makassar, Kamis 22/10/2020.

"Seperti yang disampaikan saat rapat tadi dari pihak kepolisian bahwa yang bisa mengemudi adalah yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) sementara pengungsi atau imigran tidak memiliki SIM," kata Situmorang saat ditemui usai rapat koordinasi.

Situmorang mengatakan, yang bisa mendapatkan SIM adalah warga negara indonesia (WNI) atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap. Hal ini sangat berbeda dengan pengungsi atau imigran.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ingatkan Pentingnya Memberi Edukasi Konsekuensi Perkawinan Campuran

"Imigran kan tidak di sini untuk menetap tetapi hanya sebagai persinggahan sementara sebelum pindah ke negara ke tiga," tambahnya.

Dengan demikian, imigran yang menggunakan atau mengemudi kendaraan dapat ditindak oleh aparat penegak hukum. Hanya saja lanjut Situmorang penindakan hanya bisa dilakukan ketika terjadi tangkap tangan.

"Hanya saja kan harus tertangkap tangan baru bisa diproses. Misalnya mereka tertangkap tangan mengemudi di jalan.

Baca Juga : Dinyatakan Positif Covid-19, Imigran Serang Staf Medis di RS Militer

Situmorang juga menyebut pihak telah mengingatkan semua Community house (CH) atau tempat tinggal para imigran terkait larangan penggunaan kendaraan. Olehnya itu, pihaknya berharap para CH juga mengambil peran dalam hal ini.

"Di Makassar ada sekitar 1671 orang pengungsi dengan jumlah CH 22 dan pengungsi paling banyak dari Afganistan. Kami juga sudah menyampaikan ke CH terkait hal tersebut," sebutnya.

Rudenim kata kata Situmorang memiliki tugas untuk pengawasan dan pendataan orang asing. Adapun imigran atau pengungsi yang terlibat tim dan pidana penipuan atau pidana lain maka akan diproses oleh pihak yang berwajib.

Baca Juga : Dinyatakan Positif Covid-19, Imigran Serang Staf Medis di RS Militer

"Rudenim disebut dalam pepres untuk pengawasan dan pendataan orang asing. Kalau terjadi pidana oleh imigran maka akan diproses oleh kepolisian," jelasnya.

Untuk diketahui, rapat kordinasi ini dihadiri oleh sejumlah instansi yang terkait dengan imigran. Diantara instansi yang hadir diantaranya pihak dari Polresta Bes Makassar, Beberapa Polsek di Makassar, Pihak dari Polisi Lalulintas, Imigrasi Makassar dan Sulsel, beberapa dinas lingkup kota Makassar, beberapa camat lingkup kota Makassar, IOM dan beberapa instansi terkait.

Penulis : Syukur
#imigran