Kamis, 22 Oktober 2020 15:53

Komisi III DPRD Wajo Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan Warga

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisi III DPRD Wajo Mediasi Penyelesaian Sengketa Lahan Warga

Sejumlah masyarakat Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo datangi Gedung DPRD Wajo untuk difasilitasi dan dicarikan solusi terkait permasalahan lahan yang telah disertifikat oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.

RAKYATKU.COM, WAJO – Sejumlah masyarakat Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo datangi Gedung DPRD Wajo untuk difasilitasi dan dicarikan solusi terkait permasalahan lahan yang telah disertifikat oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.

Komisi III DPRD dengan Rahmat H. Amahoru dari Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi, yang mendampingi Ahli waris, Abdul Hamit, dan sejumlah masyarakat duduk bersama mencari solusi tentang penyelesaian sengketa Lahan yang telah disertifikat oleh Pemerintah Kabupaten Wajo. dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Wajo (Lantai II) dipimpin oleh Taqwa Gaffar selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Wajo. Selasa, 20/10/2020.

Selain dihadiri Anggota Komisi III DPRD H. Musa, H. Mustafa, Arga Prasetya Ashar, H. Irfan Saputra, Kabag Hukum Sekretariat Andi Elvira Fajarwati P, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Wajo Suardi, Camat Tanasitolo, Hj Andi Sahri Alam, Lurah Pinccengpute dan sejumlah masyarakat

Baca Juga : Kabupaten Wajo Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Berbasis P2HAM

Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar mengakui adanya persoalan antar warga dan Pemkab Wajo. Itu berdasarkan pengaduan dan permohonan difasilitasi agar permasalahannya tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik dan secara profesional.

Sesuai permasalahan yang diajukan Rahmat H. Amahoru, dari Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi, yang mendampingi Ahli waris, Abdul Hamit, Terkait sebidang tanah di Kelurahan Bontouse Kecamatan Tanasitolo. Kata, legislator dari Fraksi Partai Nasdem ini.

“Masalah ini bisa diselesaikan di tim penyelesaian sengketa lahan yang telah dibentuk pemerintah kabupaten. Silahkan selesaikan melalui mediasi di tim penyelesaian sengketa lahan. Jalan terakhir jika buntu, baru tempuh jalur hukum,” tegas Taqwa.

Baca Juga : DPRD Wajo Dukung Pembangunan Nurseri, Dorong Peningkatan SDM

Sementara itu, anggota Komisi III dari fraksi Gerindra, H. Mustafa, berharap para ahli waris bisa mendapatkan keadilan dari Pemerintah Kabupaten Wajo.

“Saudara kita ini butuh keadilan, mereka butuh kebijakan dari pemerintah, saya harap pendamping ahli waris, bisa berjuang terus agar mereka mendapatkan keadilan. Silahkan berjuang sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rahmat, Ahli waris merasa telah dikriminalisasi dalam hak kepemilikan sebidang tanah milik orang tuanya, yang sampai saat ini, belum mendapatkan keadilan dan terkesan diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten.

Baca Juga : DPRD Wajo Usulkan 10% Hasil Lelang Exornamen untuk Restocking Ikan di Rawa

Katanya, tanah kliennya tersebut, awalnya dipinjam oleh kepala lingkungan, Letnan Gontang untuk dijadikan lapangan sepak bola, dengan perjanjian, apabila dikemudian hari, tanah itu tidak dipakai lagi, maka dengan sendirinya akan kembali kepemilik lahan, yaitu Beta, kakek Abdul Hamit.

“Ada surat perjanjian yang ditanda tangani antara pemilik tanah dan kepala lingkungan. Tapi yang terjadi saat ini, Pemerintah Kabupaten Wajo mengklaim tanah itu sebagai miliknya,”jelas Rahmat.

Yang lebih membingungkan lagi, lanjut Rahmat, munculnya kepemilikan sertifikat hak pakai No 00004 dengan luas 8297 M2 yang katanya milik Pemerintah Kabupaten Wajo sebagai pemegang hak, yang berlokasi di Kecamatan Tanasitolo, Kelurahan Pincengpute.

Baca Juga : Peringatan HJW ke-625, Ketua DPRD Wajo Ungkap Sejarah Heroik La Maddukkelleng Mengusir Belanda

“Padahal lokasi tersebut, milik Beta, kakek Ahli waris, sesuai dengan buku pendaftaran huruf C 56 tanggal 31-1-1961 dengan luas 13 are (1300 M2) Desa Bontouse, dan sudah terdaftar di Kelurahan Bontouse No 41 Kecamatan Tanasitolo tanggal 10-6-1989 sesuai dengan surat keterangan obyek ketetapan Ipeda,” urainya.

Sementara, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Suardi mengaku, tidak terlalu paham hulu permasalahan tersebut. Kendati begitu, tanah tersebut merupakan aset Pemkab Wajo.

“Saya masih pelajari dokumennya. Tanah itu sudah ada sertifikatnya, terbit 2011 luasnya 8.297 m². Berarti dia klaim sebagian,” katanya.

Baca Juga : Hari Jadi Wajo ke 625 Digelar di Lapangan Merdeka

Camat Tanasitolo, Hj Andi Sahri Alam, mengaku, pernah diperlihatkan bukti-bukti kepemilikan tanah oleh ahli Waris, namun disisi lain, Pemerintah Kabupaten Wajo juga memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

Sehingga pada waktu itu, kata Andi Sahri Alam, pemerintah kecamatan menyampaikan ke bagian pemerintahan agar masalah tersebut diselesaikan di tingkat Kabupaten.

“Saya berpikir waktu itu, ini bukan ranahnya pemerintah kecamatan, dan masalah itu kita dorong penyelesainnya di bagian pemerintahan Setda, tapi mungkin karena pengaruh Pandemi Covid- 19 sehingga belum ada tindak lanjutnya sampai sekarang,” jelasnya. (adv)

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo #pemkab wajo