RAKYATKU.COM - Sejumlah sopir mengaku menjadi korban dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim).
Hal ini terjadi ketika mereka lewat di jalan raya kemudian ditahan oleh polisi di eks posko Covid-19 yang berada di Kecamatan Tomoti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Seperti yang disampaikan oleh sopir truk berinisial MG. Ia mengatakan nyaris semua kendaraan yang lewat diberhentikan.
Baca Juga : Polda Sulsel Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Lakukan Pungli
"Saya kurang tahu juga kalau persoalan pungli, tapi yang jelas kalau ada teman yang mau melintas daerah situ pasti dibayar. Hampir semua kendaraan dikasih bayar kalau melintas di daerah itu. Bahkan sampai dengan mobil penumpang juga dikasih bayar," katanya kepada awak media, Selasa (20/10/2020).
MG mengaku tidak mengetahui persis siapa oknum yang meminta. Namun, ia menyebut sopir kerap diminta uang. Tak hanya mobil truk, mobil kecil atau mobil penumpang pun kerap diberhentikan.
"Saya tidak tahu siapa yang memalak. Kalau mobil kecil saya kurang tahu juga berapa biaya yang biasa dibayar, anggotaku ji biasa yang selalu lewat di daerah situ yakni mobil truk. Kalau anggota saya biasa diminta-ki uang 100 sampai 200 ribu. Saya dulu sempat ditahan di daerah sekitar situ, tapi setelah saya membayar baru bisa dikasih lolos," tambahnya.
Baca Juga : Masyarakat Luwu Timur Berkesempatan Dapat Hadiah Motor Jika Ikut Vaksin
Ia menambahkan, meski surat-surat kendaraan lengkap pasti akan dimintai uang saat diberhentikan. Jika tidak membayar langsung ditangkap dan tidak dibiarkan lewat untuk sementara.
"Baru-baru ini sopir saya dikenakan denda sebanyak 3,5 juta. Selama dua hari mobil anggota saya ditahan di Polsek Mangkutana. Saya kurang tahu jelas nama dari pihak kepolisian yang selalu meminta uang karena bergantian jaga. Biasa juga gabungan," bebernya.
Bahkan, kata MG, bagi mobil truk terkadang pembayaran yang diminta mencapai jutaan rupiah. Jika tetap tidak membayar, maka sopir truk akan diminta untuk membongkar muatan kayu. Adapun para petugas yang kerap menghentikan mobil biasanya terjadi pada malam hari.
Baca Juga : Satu Pejabat Ditetapkan Tersangka Pungli BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah Penyidik Kejari
"Kalau mobil truk itu lewat rata-rata pasti disuruh bayar. Apabila truk yang angkutan kayu pasti jutaan disuruh bayar biar bisa lewat di daerah sekitar situ. Biasa sekitar pukul 02.00 malam mereka melakukan palak di daerah situ. Apabila tidak diikuti kemauannya ini pihak kepolisian dia langsung membawa truk masuk ke dalam kantor, kemudian dibuka tenda truk itu untuk diperiksa," katanya.
Hal senada disampaikan oleh sopir lainnya berinisial inisial AS. Ia mengatakan penghentian mobil mobil tersebut tidak dilakukan saat sweeping.
"Tidak ada sweeping di daerah tambangan, tetapi apabila ada mobil truk yang melintas pasti akan suruh untuk membayar. Di situ ada pos polisi, jadi apabila ada mobil yang masuk dan keluar pasti harus membayar dulu," katanya.
Baca Juga : Satu Pejabat Ditetapkan Tersangka Pungli BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah Penyidik Kejari
Ditambahkan, jika mobil truk angkutan kayu yang biasa lewat terkadang membawa angkutan tidak sesuai dengan dokumen. Misalnya, dalam berkas ditulis 7 atau 6 sementara yang dimuat 8.
"Biasa dikenakan biaya 100 sampai 300. Mereka beralasan bahwa kelebihan muatan atau berkas tidak lengkap tetapi ujungnya itu uang yang mereka minta. Apabila tidak diberikan uang maka ia akan melapor ke polres. Jadi polres yang tangkap truk pemuat kayu dan disimpan di Polsek Mangkutana, lalu yang pemilik kayu dipanggil ke Polres untuk bertemu Pak Kanit Reskrim," tambahnya.
AS juga mengatakan, petugas yang jaga di pos tersebut terkadang gabungan. "Terkadang yang berjaga di sekitar daerah itu biasa gabungan juga, karena itu yang piket di pos bukan anggota polres, kebanyakan Polsek Mangkutana, Wotu, dan Burau yang wiliyah sekitar Malili," sebutnya.
Baca Juga : Satu Pejabat Ditetapkan Tersangka Pungli BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah Penyidik Kejari
AS juga mengaku sadar dengan kesalahan yang telah diperbuat. Akan tetapi, ia mengaku tidak memiliki uang sebanyak yang dimintakan. Bahkan, hingga saat ini, AS mengaku masih kerap ditelepon oknum anggota dari polres untuk menyetor uang.
"Saya juga pernah ditangkap dan disuruh untuk membayar sebesar 3 jutaan. Kami juga memang bersalah karena perbuatan kami, tetapi kami juga merasa terganggu karena apabila kita melintas pasti kami disuruh untuk membayar. Kita sebagai rakyat kecil kesulitan dalam mencari uang makan. Terkadang kami tidak mau memberikan uang, tetapi kami tidak mau bermasalah dengan polisi," katanya.
"Sekarang ini saya ada panggilan di polres untuk menghadap, cuman saya tidak angkat telepon karena masih ada berkas yang belum saya lengkapi waktu mobil saya ditahan dan saya di suruh untuk membayar per bulan 5 juta, tetapi saya belum setor. Bagaimana caranya saya mau setor kalau muatan kayu hanya sekali dalam sebulan. Uang yang akan kami setor itu tergantung terkadang penyidiknya. Kasihan kita sebagai rakyat miskin apa bila terus-terusan seperti ini nanti kami juga mau makan apa," keluhnya.
Baca Juga : Satu Pejabat Ditetapkan Tersangka Pungli BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah Penyidik Kejari
Ia juga menyebut, pos yang kerap dijadikan tempat menghentikan mobil sebelumnya tidak ada.
"Sebenarnya sudah berapa tahun ditiadakan pos ini, cuman tiba-tiba ada virus corona ini langsung di buat lagi pos," tambahnya.
Terkait dugaan pungli tersebut, Kasat Lantas Polres Luwu Timur, Ipda Desy Ayu mengatakan tidak mengetahuinya dan meminta agar konfirmasi langsung ke kapolres. Ia pun menyebut tidak ada intruksi melakukan hal demikian.
Baca Juga : Satu Pejabat Ditetapkan Tersangka Pungli BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah Penyidik Kejari
"Kalau dari saya, tidak ada personel atau petunjuk saya untuk hal tersebut. Bukan kompetensi saya untuk konfirmasi hal ini. Kalau mau konfirmasi silakan ke polres. Tanyakan ke Pak Kapolres," katanya.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur, AKBP Indratmoko menyampaikan hal senada. Indratmoko berdalih tak tahu terkait adanya pemeriksaan setiap mobil di wilayah Towoti yang kemudian berakhir dengan meminta uang kepada pengendara yang diduga dilakukan oleh bawahannya.
"Di mana? kalau daerah Towoti belum ada masuk laporan pungli, ini yang melakukan pungli polisi?" Indratmoko balik bertanya saat dikonfirmasi.
Baca Juga : Satu Pejabat Ditetapkan Tersangka Pungli BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah Penyidik Kejari
Sejauh ini, sambung Indratmoko, dirinya belum mendapat laporan adanya pungli dan pemerasan terhadap setiap pemilik kendaraan.
"Kalau diarahkan ke Reskrim (reserse kriminal) itu proses namanya, oleh siapa? Petugas reskrim? Mintanya gimana tuh? Menyetor dalam rangka?" kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Kota Makassar itu.
Indratmoko mengatakan pemeriksaan kendaraan untuk mengecek kelengkapan surat pengendara serta muatan pengendara adalah hal yang wajar. Hanya, jika ada oknum yang meminta uang ke sopir hingga dan diharuskan untuk menyetor setiap bulannya, maka hal itu tak seharusnya dilakukan oleh personel lepolisian.
Baca Juga : Satu Pejabat Ditetapkan Tersangka Pungli BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah Penyidik Kejari
"Kalau di-sweeping memang karena apabila suratnya tidak lengkap yang ditahan. Tetapi ditahannya ini untuk dicek bener nggak suratnya, bagus nggak muatanya, yah kalau gitu kan (minta uang) ngga perlu lo tanya, pasti nggak diperbolehkan karena minta uang tiap bulan," jelasnya.
Terkait dugaan pungli tersebut, ia pun meminta para pengendara yang diduga telah menjadi korban segera melaporkan kejadian tersebut. Hal itu agar oknum yang melakukan pemerasan terhadap pengendara bisa segera diproses.
"Di polres, kan, ada tim saber pungli tuh. Jadi bisa diproses. Siapa anggotanya, ya, pastilah akan diproses apabila ditemukan. Cuman, kan, harus ditahu dulu siapa yang minta, kapan dikasih, berapa jumlahnya, saya tunggu sekarang di sini untuk membuat laporan," ungkap Indratmoko.