Selasa, 20 Oktober 2020 15:01

Mantan Kapolres Barru Divonis 1 Tahun Penjara

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Burhaman (kiri) didampingi dua kuasa hukumnya.
Burhaman (kiri) didampingi dua kuasa hukumnya.

Pengadilan Negeri Barru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan terhadap mantan Kapolres Barru, Burhaman.

RAKYATKU.COM, BARRU - Pengadilan Negeri Barru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar subsider 1 bulan terhadap mantan Kapolres Barru, Burhaman.

Dalam amar putusan pengadilan yang dibacakan, Burhaman terbukti telah melanggar pasal 109 junto pasal 36 ayat 1 Undang-undang RI nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Sabri mengatakan, vonis yang dijatuhkan berkurang dari tuntutan sebelumnya yakni 1,6 tahun.

Usai pembacaan vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza tersebut, terdakwa Burhaman mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

"Terdakwa saat ini masih berada dalam tahanan kota. Dia mengajukan banding setelah berdiskusi dengan pengacaranya," demikian kata Kasi Pidum Kejari Barru ini.

Sidang kasus reklamasi pantai Kupa, di Bojo, Kecamatan Mallusetasi ini sudah bergulir sejak Juni atau sekitar tiga bulan lalu. Dalam persidangan ini sekitar 20-an lebih saksi telah dimintai keterangan.

Penulis : Achmad Afandy
#Reklamasi Mantan Kapolres Barru