RAKYATKU.COM - Hari ini, Selasa (20/10/2020), tepat setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Ma'ruf Amin. Momen itu disambut unjuk rasa di berbagai daerah.
Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak ikut serta dalam aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama 32 federasi dan konfederasi serikat buruh memilih melakukan penyerahan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga : Putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional
Namun, berkas itu baru akan didaftarkan setelah undang-undang ditandatangani presiden.
Bukan kali ini saja KSPI tidak turut serta berunjuk rasa. Sebelumnya, mereka juga tidak bergabung. Mereka memilih menempuh jalur judicial review.
"Sebelum ditandatangani UU Cipta Kerja ini, kami meminta dan memohon dengan segala hormat kepada Presiden dan pimpinan DPR untuk menggunakan hak executive review atau legislative review," ujar Said.
Baca Juga : Hadiri Talkshow UU Cipta Kerja, Gubernur Andi Sudirman Cerita Perbincangannya dengan Presiden Jokowi