Kamis, 25 November 2021 17:03

Putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Undang-Undang ini sempat menuai protes luas di seluruh Indonesia. UU itu diklaim telah merusak hak-hak pekerja dan mengabaikan aspek-aspek perlindungan lingkungan, terutama dari pihak serikat buruh.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh serikat pekerja, Kamis (25/11/2021).

MK menilai UU tersebut inkonstitusional dan membutuhkan revisi. MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar Usman, Ketua MK, membacakan putusan.

Baca Juga : Pengamat: DPR Tak Boleh Basa-basi Jalankan Hak Angket

Namun demikian, MK hanya meminta agar UU itu untuk segera direvisi. Pihaknya memberikan tenggat waktu revisi selama dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka menjadi inkonstitusional secara permanen," tambah putusan itu.

UU Cipta Kerja telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020.

Baca Juga : Dipicu Skandal MK, Pemilih Rasional Bakal Mendekat ke Ganjar-Mahfud

UU ini sempat menuai protes luas di seluruh Indonesia. UU itu diklaim telah merusak hak-hak pekerja dan mengabaikan aspek-aspek perlindungan lingkungan, terutama dari pihak serikat buruh.

#UU Cipta Kerja #mahkamah konstitusi