RAKYATKU.COM,WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) usul inisiatif kepada Pemerintah Kabupaten Wajo untuk dibahas.
Ketiga ranperda usul inisiatif tersebut yakni, Kabupaten Layak Anak (usul inisiatif Bapemperda DPRD Wajo), Penyelenggaraan Sistem Drainase (usul inisiatif Komisi III DPRD Wajo), dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan (usul inisiatif Komisi IV DPRD Wajo).
Ranperda tersebut diserahkan Ketua DPRD Wajo H Andi Alauddin Palaguna. Diterima Bupati Wajo H Amran Mahmud melalui sidang paripurna DPRD Wajo di Gedung Utama Lantai II, Senin (19/10/2020).
Baca Juga : Dandim 1406/Wajo Cek Kesiapan Pembangunan Jalan TMMD
Dalam sidang paripurna tersebut, pengusul inisiatif DPRD Wajo melalui juru bicaranya menyampaikan penjelasan terkait dengan ranperda inisiatif yang diusulkan.
Bupati Wajo H Amran Mahmud mengatakan, dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, pemerintah daerah fokus pada pencapaian indikator Kabupaten Layak Anak yang diwujudkan melalui tersedianya sekolah ramah anak, ruang bermain ramah anak, puskesmas ramah anak ataupun forum ramah anak sebagai wadah partisipasi anak serta melakukan inovasi dan terobosan demi memperkuat sarana, prasarana dan kapasitas sumber daya manusia.
"Kami dari pemerintah daerah sangat mendukung dan mengapresiasi atas rancangan Perda Kabupaten Layak Anak untuk diteruskan ke pembahasan selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga : BRI Peduli, Berbagi Sembako ke Panti Asuhan di Wajo
Terkait Ranperda inisiatif penyelenggaraan sistem drainase, H Amran Mahmud mengungkapkan, menurunnya kapasitas sistem drainase menyebabkan debit yang normal sekalipun tidak akan ditampung oleh sistem yang ada.
Berbagai penyebab sistem drainase mengalami penurunan fungsi antara lain pendangkalan saluran akibat sedimentasi, tersumbatnya saluran oleh sampah, kerusakan fisik saluran, penyempitan dimensi saluran; dan adanya bangunan lain di atas saluran drainase.
Baca Juga : Anjing Gila Menyerang, Dua Warga Jadi Korban
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor tersebut, lanjut dia, perlunya pedoman yang mengatur tentang sistem drainase.
"Dengan adanya sistem drainase pada suatu kawasan yang berfungsi secara baik, maka akan diperoleh banyak manfaat bagi masyarakat terutama dalam meningkatkan derajat kesehatan dan mewujudkan pemukiman yang layak huni, bersih dan sehat," pungkasnya.
Sementara terkait ranperda partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, kata orang nomor 1 di Bumi Lamaddukkelleng ini, memiliki fungsi sebagai sarana bagi masyarakat maupun ormas dalam mengekspresikan kebutuhan, wujud kepedulian, dukungan dan kepentingan masyarakat dalam dunia pendidikan sehingga proses pembentukan kebijakan daerah lebih responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Baca Juga : Ketua AMPG Wajo Siapkan Diri Bertarung di Pileg 2024
"Adapun Rancangan Perda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan pada hakikatnya kami dari pemerintah daerah sangat mengapresiasi dengan pengajuan rancangan perda tersebut. Namun, terdapat saran dan pertimbangan dari kami untuk pembahasan selanjutnya yakni pencabutan beberapa pasal yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Pencabutan beberapa pasal yang dimaksud lanjutnya, tertuang pada Perda Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Kemudian muatan materi pasal tersebut dapat terakomodir dalam perda partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak tumpang tindih dengan peraturan daerah yang ditetapkan sebelumnya. (Adv Diskominfotik Wajo)