RAKYATKU.COM, MAKASSAR,- Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) mengkritisi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng. Pasalnya lembaga pemilu ini diduga melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon kepala daerah dengan tidak benar dan dianggap ciderai demokrasi.
Menurut Koordinator Divisi Advokasi JaDI Sulsel, Abdul Rasyid SH bahwa seharusnya sebagai pihak penyelenggara pesta demokrasi, KPU Soppeng harusnya lebih mengedepan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Dimana di beberapa kecamatan di Kabupaten Soppeng KPU diduga telah memasang APK yang gambarnya tidak sesuai unsur demokrasi.
Baliho atau APK yang dipasang oleh KPU dianggap lebih mengarahkan masyarakat agar memilih calon atau kandidat yang ada gambarnya. Padahal diketahui untuk pilkada Soppeng 2020 petahana Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide berhadapan dengan kolom kosong.
Baca Juga : Sidang Sengketa Hasil Pilkada Barru dan Luwu Timur Digelar 17 Februari
"Terkait polemik alat peraga di soppeng, saya melihat ada nilai edukasi yang tidak benar dilakukan KPU Soppeng. Sebenarnya awalnya saya tidak percaya tetapi setelah saya konfirmasi ke KPU dan Bawaslu ternyata benar. Masalahnya kenapa gambar kolom kosong ditutup dengan beberapa kalimat, padahal kita ketahui di soppeng ada dua calon bertarung dan harus diperlakukan sama. Jadi saya anggap KPU menciderai demokrasi."tutur Andul Rasyid, di Makassar, Jumat malam, (16/10).
Oleh karena itu dengan mencermati hal tersebut, Rasyid menjelaskan jika prinsip demokrasi adalah pemberian hal yang sama pada semua calon. Termasuk soal gambar di APK kandidat. Harusnya ada kesempatan sama bagi kedua calon untuk dipilih oleh rakyat.
"Jelas kami melihat bahwa kolom kosong itu adalah calon dan harus diperlakukan sama. Intinya jangan ada yang dirugikan. Masalahnya kan dikonten gambarnya itu APK. Kenapa mesti kolom kosong ditutup karena kita ketahui kolom kosong itu diatur dalam undang-undang pilkada nomor 1 tahun 2015 begitupun dalam atauran MK."jelas Rasyid yang juga Direktur Cita Keadilan Sulsel ini.
Baca Juga : Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan saat Pilkada di Atas 90 Persen
Sebagaimana diketahui dibeberapa media sosial tersebar juga gambar APK berupa spanduk dan umbul-umbul yang kontennya dan redaksi kalimat dalam baliho tidak sesuai dengan undang-undang pilkada dan aturan di Mahkama Konstitusi.
Sekadar untuk diketahui bersama semua calon berhak untuk dipilih oleh masyarakat dan itu sudah diatur dalam undang-undang pilkada dan PKPU. Setiap hajatan pesta demokrasi tentu diharapkan agar tetap berjalan lancar sehingga tercipta pemilukada yang aman dan berkualitas.
Terpisah Ketua KPU Soppeng (Divisi Keuangan, Umum & Logistik), Muhammad Hasbi,Sos,M.Si yang coba dikonfirmasi lewat selularnya terkait kebenaran polemik pemasangan APK di Soppeng, hingga saat ini belum bisa memberikan jawaban secara lengkap.
Baca Juga : Satgas Umumkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Tembus 96 Persen, Viryan Azis: Warbiyasah!
"Nanti kita ketemu dinda supaya jawabannya lebih konprehensif."singkatnya.