RAKYATKU.COM,WAJO - Oknum kepala desa (kades) di Wajo resmi jadi tersangka. Pria berinisial AK itu dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswi KKP.
Korban, perempuan berinisial AP (23). Dia menjalani KKP di Desa Lempong, Kecamatan Bola.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, SIK, MM merilis kasus ini, Jumat (16/10/2020). Dia didampingi Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa.
Baca Juga : Skandal Oknum Pengacara, HPMB Desak Polres Bantaeng Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual terjadi saat korban datang meminta tanda tangan oknum kades. Tanda tangan itu untuk melengkapi laporan KKP.
AK ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan terancam pidana sembilan tahun.
AKBP Muhammad Islam menambahkan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik memeriksa 10 saksi ahli hukum dan ahli bahasa.
Baca Juga : Rumah Panggung di Wajo Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta
"Pemeriksaannya agak panjang. Apalagi pandemi saat ini beliau (saksi ahli) tidak sembarang menerima tamu," ungkapnya.
