Jumat, 16 Oktober 2020 18:30

Dinas Koperasi Pertahankan Pengelola Kanre Rong, DPRD: Ada Apa?

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Nurul Hidayah
Nurul Hidayah

Kejaksaan masih terus melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah orang untuk memberi klarifikasi.

RAKYATKU.COM - Kasus dugaan pungli di Kanre Rong Karebosi masih terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Makassar.

Sejauh ini Kejaksaan masih terus melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah orang untuk memberi klarifikasi.

Persoalan ini menjadi perhatian lantaran Kanre Rong Karebosi merupakan aset Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayah mendesak kepala Dinas Koperasi dan UKM agar segera menonjobkan kepala UPTD Kanre Rong agar fokus dalam pemeriksaan perkara dugaan pungli yang berproses di Kejari Makassar.

"Jangan terkesan terjadi pembiaran yang berkelanjutan agar dia bisa lebih fokus dalam pemeriksaannya," katanya, Jumat (16/10/2020).

Legislator Golkar itu berharap Dinas Koperasi tidak tinggal diam agar masyarakat tidak beranggapan macam-macam.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

"Jangan sampai Dinas Koperasi terkesan melindungi pengelola. Pasti masyarakat akan mempertanyakan semua dan akan mengatakan ada apa dengan Dinas Koperasi?" tambahnya.

"Jangan terjadi pembiaraan sehingga terkesan Kadis menjadi tameng atau pelindung dari pengelola yang diduga melakukan pungli di kawasan kuliner Kanre Rong," katanya.

Sebelumnya, anggota DPRD lainnya dari Fraksi PAN, Hamzah Hamid juga mempertanyakan sikap Kepala Dinas Perdagangan dan UMK Kota Makassar, Evy Aprilianti yang belum memberikan tindakan tegas kepala UPTD Kanre Rong sebagai bawahannya yang terseret kasus dugaan pungli penyewaan lapak Kanre Rong Karebosi.

Baca Juga : Kadispar Makassar Terima Kunjungan Kerja Anggota DPRD

Hamzah mengatakan, setelah menjadi sorotan apalagi sedang berproses hukum, harusnya kadis mengambil tindakan.

"Kalau sampai sekarang kadis belum copot pengelola berarti patut dipertanyakan ada apa," kata Hamzah yang juga ketua Fraksi PAN DPRD Makassar.

"Jika betul sudah ada rekomendasi namun diabaikan maka kita akan panggi kembali kadisnya. Seharusnya memang pengelola dicopot agar kejadian dugaan pungli tidak berulang. Kami akan tegur kadis jika belum juga mencopot pengelolanya," jelas Hamzah.

Baca Juga : DPRD Makassar Melakukan RDP Terkait Keberadaan Mie Gacoan Alauddin

 

Penulis : Syukur
#dprd makassar