Senin, 12 Oktober 2020 23:05

Korban Unjuk Rasa Omnibus Law di Jeneponto Dirawat di Rumah Sakit

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Korban Unjuk Rasa Omnibus Law di Jeneponto Dirawat di Rumah Sakit

Empat orang pengunjuk rasa Omnibus Law di Jeneponto, dirawat di rumah sakit, usai aparat penegak hukum membubarkan paksa aksi yang digelar di depan Kantor DPRD Jeneponto, Senin (12/10/2020).

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Empat orang pengunjuk rasa Omnibus Law di Jeneponto, dirawat di rumah sakit, usai aparat penegak hukum membubarkan paksa aksi yang digelar di depan Kantor DPRD Jeneponto, Senin (12/10/2020).

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto, Amrullah mengatakan, empat orang rekannya masuk rumah sakit, diduga terkena pukulan aparat.

"Empat orang yang diketahui, masuk rumah sakit. Tiga orang laki-laki rata-rata kena kepala dan terjatuh kena api. Satu orang perempuan kena gas air mata," terang Amrullah kepada Rakyatku.com, Selasa (12/10/2020).

Baca Juga : Demo Hari Buruh 2021 di FLy Over Makassar Tolak Omnibus Law

Keempat korban yakni Karmila, Rarwan, Bahtiar dan Nabil. Namun salah seorang diantaranya sudah dibolehkan pulang dari rumah sakit. Selain itu, tiga orang mahasiswa diamankan di Mapolres Jeneponto.

"Empat orang yang dirawat di Rumah Sakit. Dan satu orang pulangki. Kalau yang diamankan di Polres sementara dibuat surat pernyataan," ujarnya.

Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan tiga orang yang diamankan di Polres, dalam upaya klarifikasi terkait dengan aksi unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Jeneponto.

Baca Juga : Unras Tolak UU Ciptaker di Jeneponto Masih Bergejolak, Separuh Dewan Sepakat Menolak

"Sudah dibuatkan surat pernyataan. Dan ini malam tiga orang mahasiswa ini keluar, Pihak Polres Jeneponto juga akan menjenguk korban yang ikut unjuk rasa," kata Yudha.

Penulis : Samsul Lallo
#omnibus law uu cipta kerja