Senin, 12 Oktober 2020 22:06

Gubernur Sulsel Paparkan Sisi Baik dari Omnibus Law UU Cipta Kerja

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah

Gubernur Sulsel bilang, dengan UU Cipta Kerja, izin pendirian UMKM digratiskan. Membangun PT tidak lagi wajib menyetor Rp100 juta. Membuat koperasi anggotanya juga tidak perlu banyak.

RAKYATKU.COM - Gubernur Sulawesi Selatan, Prof HM Nurdin Abdullah memaparkan sisi baik dari UU Cipta Karya atau Omnibus Law bagi para pekerja atau buruh.

Pertama, untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan mendapatkan izin secara gratis. Kedua, pendirian perseroan terbatas (PT) tidak diwajibkan lagi untuk menyetor sejumlah uang sebelum diberikan izin.

Ketiga, pendirian koperasi tidak diwajibkan untuk memiliki anggota banyak sebagai syarat untuk diberikan izin membangun koperasi.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

"Apa sisi baiknya Omnibus Law ini? UMKM ini kita bisa buat digratiskan izin-izin. Kedua, membangun PT tidak lagi harus wajib menyetor Rp100 juta, membuat koperasi anggotanya juga tidak terlalu banyak," jelasnya di kantor gubernur Sulsel, Senin (12/10/2020).

Begitu juga untuk serikat pekerja mendapatkan perlindungan secara khusus soal pesangon. Menurut dia, sebelum Omnibus Law UU Cipta Kerja bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon pekerja hanya sanksi perdata, sekarang langsung kena pidana.

"Harus teman-teman serikat tahu, kalau dulu pesangon tidak dibayarkan oleh perusahaan itu adalah undang-undang perdata, tapi dengan Omnibus Law ini pesangon nggak dibayar, pidana. Itu kan menguatkan," urainya.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

Meskipun pekerja terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) memang ada pengurangan sebelumnya dibayar 32 kali gaji. Di Omnibus Law dikurangi menjadi 25 kali gaji. Pengurangan jumlah pembayaran pesangon ini, menurut dia, untuk mengurangi beban perusahaan, namun sisa pembayaran yang tidak dibayarkan perusahaan akan ditanggung asuransi.

"Pesangon memang ini juga tentu harus kita pahami, bahwa yang tadinya di-PHK diberikan 32 kali gaji, terus turun menjadi 25. Itu untuk meringankan beban pengusaha. Tetapi sisanya itu kewajiban negara untuk menambahkan lewat asuransi. Jadi ini sebenarnya kita ingin petik lahirnya Omnibus Law Cipta Kerja memang tentu tidak semuanya bisa kita akomodir," tutupnya.

#gubernur sulsel #Pemprov Sulsel