MAKASSAR - M Jabir Bonto diminta kooperatif untuk datang dan memberikan keterangan kepada penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel. Pasalnya, Jabir sudah tiga kali tak memenuhi panggilan.
Pemanggilan ini terkait kasus dugaan perusakan hutan seluas 1,2 kilometer di kawasan hutan Ko’mara, kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
“Kami masih menjunjung asas praduga tak bersalah, makanya kami panggil yang bersangkutan untuk diambil keterangannya, sebagai wakil rakyat harusnya Jabir Bonto lebih bisa kooperatif untuk datang memenuhi panggilan penyidik,” tegas Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Selatan, Dodi Kurniawan, Minggu (11/10/2020).