RAKYATKU.COM - Konsentrasi keluarga besar HM Aksa Mahmud sedikit terganggu. Di tengah gencarnya kampanye pasangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando, muncul gugatan dari Bank QNB Kesawan.
Bank Qatar tersebut mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara itu didaftarkan pada Senin (5/10/2020) dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Gugatan ini dikuasakan kepada Vebranto Yudo Kartiko. Selaku tergugat yakni HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited.
Baca Juga : Unibos Bangun Gedung Fakultas Pertanian di Gowa
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat agar tergugat membayar Rp7,1 triliun.
Jumlah ini harus mulai dibayarkan terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayaran tersebut kepada penggugat.
Bank QNB Kesawan resmi mengubah nama dan logo menjadi Bank QNB Indonesia sejak tahun 2014 lalu.
Peresmian nama baru salah satu anak perusahaan QNB Group ini berlangsung pada Senin (24/11/2014) dan dihadiri H E Mohammed Khater Al-Khater, Duta Besar Qatar, dan Aksa Mahmud, pendiri Bosowa Corporation.
Baca Juga : Taufan Pawe: PSM Makassar Harusnya Menang, tetapi Bola Itu Bundar
Menanggapi gugatan tersebut, Erwin Aksa menyebut ada upaya penggiringan opini publik terkait klaim telah diterimanya gugatan Qatar National Bank QPSC formerly SAQ.
Selaku perwakilan keluarga Aksa Mahmud, Erwin menyampaikan kecurigaan itu muncul dari adanya beberapa media daring yang menanggapi diterimanya gugatan QNB secara liar dan berlebihan.
Padahal, menurutnya, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih Erwin menyebutkan bahwa gugatan tersebut justru baru didaftarkan.
Baca Juga : Makna Tersirat TP Dihadiahi Jersey PSM Makassar Nomor Punggung 01
"Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa, Selasa (6/10/2020).
Mantan ketua umum BPP Hipmi ini menekankan kesiapan menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan.
“Gugatan pedata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," terang Erwin.
Baca Juga : DDI Mangkoso Wisuda 1.389 Santri
"Belum ada putusan hukum, baru didaftarkan. Majelis hakim saja belum ditentukan," katanya seraya menambahkan kasus ini pun tak terkait dengan manajemen Bosowa Grup karena sudah ada badan hukum terpisah.