Selasa, 06 Oktober 2020 09:28

Pjs Bupati Gowa Pimpin Apel Operasi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: IST
Foto: IST

Operasi yustisi ini dilakukan untuk membentuk perilaku masyarakat agar disiplin menggunakan masker dan bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19.

GOWA - Penjabat Sementara Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi memimpin apel gabungan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19, sekaligus mensosialisasikan Perda Wajib Masker yang sebentar lagi akan mulai diberlakukan.

Aslam mengatakan operasi yustisi ini dilakukan untuk membentuk perilaku masyarakat agar disiplin menggunakan masker dan bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Operasi yustisi ini dilakukan bukan untuk mencari siapa yang salah atau melanggar, tapi sasaran kita agar kita bisa membentuk perilaku masyarakat pada masa pandemi ini tidak rentan tertular dengan mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker," jelasnya dihadapan peserta apel di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa, Selasa (6/10).

Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan

Pada kesempatan ini, Aslam yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Sulsel mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada seluruh aparat yang bertugas. Menurutnya, tiga hari belakangan ini penularan covid di Gowa terjadi perlambatan.

"Sebisa mungkin selalu berikan edukasi ke masyarakat. Alhamdulillah, tiga hari belakangan ini pertumbuhan covid cukup melambat. Ini berkat kerjasama kita semua khususnya Satpol, TNI, Polri dan seluruh pelaksana operasi yustisi ini, namun hal ini jangan membuat kita lengah, tetapi tetap harus bekerja memutus mata rantai," ungkapnya.

Selain itu, dirinya membeberkan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan akan mulai diberlakukan pada pekan mendatang, sehingga dirinya berharap ketika Perda ini diterapkan tidak ada masyarakat yang terkena sanksi.

Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

"Kami berencana minggu depan perda sudah mulai berlaku dan ada sanksi yang mengatur. Kita mau masyarakat sudah tahu bahwa Perda ini ada agar tidak ada yang terkena sanksi," tegas Aslam.

Ia berharap melalui apel yustisi ini Kabupaten Gowa yang berada pada zona merah penularan covid bisa berada pada zona hijau.

#Pemkab Gowa #Satgas Covid-19