Sabtu, 03 Oktober 2020 16:00

Belum Kendor, Wagub Beber Upaya Penanganan Covid-19 di Sulsel

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman
Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman

Pemprov Sulsel terus meningkatkan rumah sakit rujukan Covid-19, tes masif, menghadirkan laboratorium PCR di provinsi dan kabupaten/kota, serta program Duta Wisata Covid-19.

RAKYATKU.COM - Angka positif Covid-19 di Sulsel masih terus bertambah. Kini, angkanya sudah di atas 15.000 kasus. Pemerintah Provinsi Sulsel tidak putus asa.

Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bilang, pihaknya terus berbuat. Melakukan segala cara untuk menekan laju penularan virus corona.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus melakukan upaya hulu dan hilir.

Baca Juga : Sulsel Masuk 5 Besar Provinsi Terbaik dalam Penerapan SPM

Andi Sudirman menyebut, mulai dari peningkatan rumah sakit rujukan Covid-19, tes masif, menghadirkan laboratorium PCR di provinsi dan kabupaten/kota, serta program Duta Wisata Covid-19.

Khusus Duta Wisata Covid-19, Sulsel termasuk pionirnya. Warga yang teridentifikasi sebagai orang dalam pengawasan (ODP) dan orang tanpa gejala (OTG) dikarantina di hotel.

Hotel tempat karantina berada di Makassar. Pasien bukan hanya warga Makassar, tetapi juga dari kabupaten/kota. Seluruh biayanya ditanggung Pemprov Sulsel selama masa karantina.

Baca Juga : Terobosan Penjabat Gubernur Tekan Biaya Distribusi Barang di Sulsel

"Yang kami pikirkan, di daerah harus pertahankan pangan dan menjaga zona hijau," jelas Wagub saat menerima rombongan anggota Komisi VIII DPR RI, Jumat (2/10/2020).

Dalam kesempatan itu, Wagub didampingi pimpinan Bappelitbangda, Dinas Sosial, BPBD, Dinas Kesehatan lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan beserta lembaga penyandang disabilitas dan LSM.

Rombongan Komisi VIII DPR RI itu dalam rangka meminta masukan untuk pembahasan rancangan undang-undang penanggulangan bencana.

Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Lantik Pejabat Administrasi dan Pengawas Lingkup Pemprov Sulsel

RUU nantinya akan memperbarui UU Nomor 24 Tahun 2007. Dalam undang-undang yang lama belum mencakup bencana non alam seperti pandemi Covid-19.

#Satgas Covid-19 #Pemprov Sulsel