Kamis, 01 Oktober 2020 21:06

Racuni 25 Murid, Guru TK Dihukum Mati

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Vonis mati dijatuhkan kepada Wang karena melakukan pelanggaran menggunakan zat berbahaya. Sodium nitrit kerap digunakan untuk mengawetkan daging, tetapi dalam dosis tinggi bisa menjadi racun saat ditelan.

RAKYATKU.COM - Guru taman kanak-kanak (TK) di Jiaozuo, Provinsi Henan, Tiongkok, dijatuhi hukuman mati usai meracuni 25 muridnya.

Wang Yun diketahui melakukan itu sebagai aksi balas dendam terhadap rekannya. Salah satu siswa yang dilaporkan meninggal pada Januari lalu setelah sakit parah selama berbulan-bulan.

Pengadilan mengungkapkan Wang memasukkan natrium nitrit ke dalam bubur yang hendak dimakan oleh murid TK. Sekitar 25 siswa dilaporkan sakit setelah mengonsumsi bubur itu.

Baca Juga : DPRD Makassar Akan Sahkan Perda Perlindungan Guru

Pengadilan Menengah Rakyat Kota Jiaozuo, Senin (28/9/2020), mengatakan Wang mengetahui bahwa natrium nitrit berbahaya dan tetap memasukkan zat itu tanpa peduli dengan konsekuensi perbuatannya.

Vonis mati dijatuhkan kepada Wang karena melakukan pelanggaran menggunakan zat berbahaya. Sodium nitrit kerap digunakan untuk mengawetkan daging, tetapi dalam dosis tinggi bisa menjadi racun saat ditelan.

Wang diketahui sempat membantah tuduhan penggunaan racun saat melakukan kejahatan. "Metode dan perbuatan kriminalnya sangat buruk, dengan keadaan yang sangat parah, dan dia harus dihukum berat sesuai dengan hukum," kata pengadilan dikutip dari AFP.

Baca Juga : Muhammad Dirham, Guru Asal Barru Lolos Seleksi Mengajar di Luar Negeri

Wang melakukan aksinya pada Maret 2019 lalu. Tak lama setelah memakan bubur yang diracun sebagai menu sarapan di sekolah, anak-anak mulai muntah hingga pingsan.

#racun #guru #Tiongkok