MAKASSAR - DPRD Makassar menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan naskah akademik tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa DPRD Kota Makassar, Jumat (11/09/2020) di ruang Paripurna DPRD Makassar.
Tiga ranperda itu yakni Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Perparkiran, Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya, dan Ranperda Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).
Setelah dibacakan, ranperda minol menuai banyak penolakan dari beberapa anggota DPRD Makassar. Sebagian besar, mengungkapkan bahwa perda minol ini tidak layak untuk dilanjutkan.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Legislator yang menyampaikan interupsi yakni, Hasanuddin Leo (F-PAN), Zaenal Beta (F-PAN), Anwar Farouq (F-PKS), Kasrudi (F-Gerindra), Abdi Asmara (F-Demokrat), Andi Suharmika (F-Golkar), Irmawati Sila (F-NIB), Irwan Djafar (F-Nasdem).
Revisi perda minol, menurut Hasanuddin Leo, tidak perlu diadakan karena perda yang ada sudah baik. Dirinya secara tegas menolak revisi ini, sebab bisa memicu terbukanya penjual-penjual minol yang baru.
Sementara Kasrudi menyampaikan setuju terhadap kelanjutan pembahasan perda ini. Alasannya, perda minol yang ada tidak mengatur penjualan secara daring atau online.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Ketua Bapemperda, Eric horas mengaku keputusan ini telah disepakati untuk dilanjutkan oleh seluruh fraksi dalam keputusan di Bapemperda. Menurutnya, Ranperda ini sudah disepakati untuk tidak melemahkan pasal-pasal selanjutnya.
Setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi yang sebagian besar menolak kelanjutan, Pimpinan DPRD memutuskan dan menetapkan Ranperda Minol untuk tidak dilanjutkan.