Senin, 28 September 2020 11:01

Sumbangan ke Cawalkot, Parpol Maksimal Rp750 Juta, Perseorangan Rp75 Juta

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Gunawan Mashar.
Gunawan Mashar.

Seluruh tim pemenangan kontestan, kata Gunawan, telah diberikan salinan berita acara beserta surat keputusan. Itu akan dimanfaatkan paslon sebagai surat pengantar dalam urusan pembuatan rekening di bank untuk kas dana kampanye. Selain itu, juga memudahkan audit serta diawasi pemasukan dananya.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar terus berlanjut. Empat pasangan calon secara resmi diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk memperebutkan pucuk pimpinan Kota Makassar.

Selain itu, KPU Kota Makassar juga telah menerbitkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pasangan calon yang akan bertarung Desember tahun ini.

Dari web resmi KPU Kota Makassar https://kota-makassar.kpu.go.id, dapat disaksikan paslon calon nomor urut 1, Mohammad Ramdhan Pomanto – Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) yang paling banyak, sebesar Rp100.000.000. Pasangan calon nomor urut 2, Munafri Arifuddin – Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) senilai Rp 10.000.000.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, KPU Makassar Gelar Simulasi Tahapan Pemilu dan Pemantapan Aplikasi SIREKAP

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Syamsu Rizal – Fadli Ananda (Deng Ical-Fadli) senilai Rp30.000.000. Adapun pasangan calon nomor urut 4 Irman Yasin Limpo – Zunnun NH senilai Rp10.000.000.

Laporan tersebut merupakan LADK tahap awal untuk mengetahui sana awal kampanye para pasangan calon. Pada pertengahan serta menjelang akhir kampanye tetap akan dipublikasikan.

“Ini dilakukan agar kami bisa mengetahui dana awal kampanye kandidat. Di pertengahan yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) juga akan diumumkan. Begitupun dengan diakhir (LPPDK) juga tetap akan diumumkan nantinya,” kata Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar, Senin (28/9/2020).

Baca Juga : PPK Biringkanaya dan PPS Kelurahan Sudiang Raya Sosialisasi Pemilu 2024 di Sekolah

Gunawan juga menerangkan terkait aturan sumbangan dana kampanye bagi seluruh pasangan calon. Di mana pasangan calon diwajibkan untuk membuat rekening.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UU Nomor 10/2016 pasal 74 serta Peraturan KPU Nomor 5/2017 telah diatur sumbangan dana kampanye hingga penyimpanan dana kampanye di dalam rekening bank.

Seluruh tim pemenangan kontestan, kata Gunawan, telah diberikan salinan berita acara beserta surat keputusan. Itu akan dimanfaatkan paslon sebagai surat pengantar dalam urusan pembuatan rekening di bank untuk kas dana kampanye. Selain itu, juga memudahkan audit serta diawasi pemasukan dananya.

Baca Juga : KPU Makassar Lakukan Pencermatan DCT Saat Mati Lampu

"Untuk palson setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu wajib membuat rekening kampanye, batas akhirnya sampai tanggal 25 September sudah harus dibuat. Batas nominal sumbangan partai politik atau gabungan partai politik itu maksimal Rp750 juta, sedangkan untuk perseorangan maksimal Rp75 juta," tambahnya.

Untuk diketahui, Makassar merupakan salah satu dari 12 kabupaten/kota di Sulsel yang akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak. Meski telah ditetapkan sebagai pasangan calon, para kandidat masih bisa didiskualifikasi hingga gagal bertarung di pilkada serentak apabila melakukan pelanggaran atau keluar dari aturan yang telah ditetapkan.

Salah satu hal yang bisa menggugurkan pasangan kandidat adalah dana kampanye. Jika pengeluaran melebihi batas dana kampanye yang ditentukan maka pasangan calon akan didiskualifikasi.

Baca Juga : KPU Makassar Tetapkan DCS Bacaleg DPRD Makassar, 64 Tidak Memenuhi Syarat

Batas maksimal pengeluaran dana kampanye di 12 kabupaten/kota di Sulsel berbeda-beda tergantung kesepakatan KPU dan LO paslon yang disaksikan oleh Bawaslu setempat.

Adapun regulasi diskualifikasi bagi pasangan calon yang mengeluarkan dana kampanye lebih dari yang seharusnya tertuang dalam PKPU 5 2017 hasil perubahan dan PKPU 12 tahun 2020 di pasal 53.

Pasangan calon yang melanggar pembatasan pengeluaran dana kampanye seperti dimaksud dalam pasal 12 ayat 4, maka akan diberi sanksi berupa pembatalan sebagai calon.

Penulis : Syukur
#Pilwalkot Makassar 2020 #kpu makassar