Jumat, 25 September 2020 08:17

Penyelesaian Lahan PTPN XIV, Ini Harapan Bupati Gowa

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: IST
Foto: IST

Bupati Adnan berharap persoalan lahan PTPN XIV yang berlokasi di Kecamatan Pattallassang bisa diselesaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menghadiri Rapat Teknis Penyelesaian Lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang berlokasi di Kabupaten Gowa dan Takalar. Rakor ini berlangsung di Hotel The Rinra Makassar, Kamis (24/9).

Bupati Adnan berharap persoalan lahan PTPN XIV khususnya yang berlokasi di Kecamatan Pattallassang ini bisa diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

"Kalau misalnya memang ada cara dan sesuai dengan ketentuan dan tidak bermasalah di kemudian hari, kami siap saja. Itu juga menjadi kepentingan Pemerintah Kabupaten Gowa agar tidak ada lagi masalah di kemudian hari sehingga adanya kepastian hak yang dimiliki oleh masyarakat Gowa dan juga PTPN," ujar Adnan.

Baca Juga : Pemkab Gowa Siap Gagas Sistem Penanggulangan Bencana Berbasis Teknologi

Apalagi menurutnya, lahan tersebut masuk dalam kawasan strategis Maminasata dan juga rencana akan dijadikan pusat Pemerintahan Kabupaten Gowa. Sehingga kata Adnan tidak relevan lagi dijadikan lahan perkebunan.

"Ini berdasarkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar bahwa lokasi tersebut bukan lagi lahan perkebunan tetapi sudah masuk lahan perkotaan," kata Adnan.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur PTPN, Ryanto W. yang juga mendukung pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan lahan PTPN baik yang ada di Kabupaten Gowa maupun yang ada di Kabupaten Takalar.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gagas Pelayanan Publik Berbasis HAM

"Bahwa kami di PTPN mendukung sepenuhnya program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun demikian harus melalui mekanisme dan prosedur sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan sebagai langkah awal, akan melakukan penataan aset PTPN yang ada di Kabupaten Gowa dan di Takalar dengan dengan membentuk tim untuk melakukan pengukuran ulang.

"Itu nanti outputnya adalah bermuara pada penataan dan revitalisasi aset yaitu dengan segera mengeluarkan kepemilikan aset bersama pemerintah. Kalau penataan aset ini selesai segera diisi dengan penataan tata ruang," ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Beri Perlindungan Sosial ke Pekerja Rentan

Firdaus berharap kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Takalar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk ikut membantu proses penataan aset PTPN ini.

"Kita selesaikan dulu pengukurannya. Satu saja jalan keluar, kita selesaikan pengukuran tanah PTPN ini dibantu bapak Bupati, Gubernur dan Panglima," harapnya.

Rapat ini Turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, Bambang Priono dan perwakilan Kodam XIV Hasanuddin.

#Pemkab Gowa