Rabu, 23 September 2020 23:31

14 Tahun Setelah Disahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok Ikut Disosialisasikan Kajari Bantaeng

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
14 Tahun Setelah Disahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok Ikut Disosialisasikan Kajari Bantaeng

Perda tidak melarang orang merokok. Hanya menertibkan dan menyiapkan arena khusus merokok untuk melindungi hak warga yang bukan perokok.

RAKYATKU.COM,BANTAENG - Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bantaeng mulai disosialisasikan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng ikut membantu sosialisasi perda yang diterbitkan sejak 2006 ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay turun langsung melakukan sosialisasi itu di tribune Lapangan Pantai Seruni Bantaeng, Rabu (23/9/2020).

Sasarannya adalah komunitas warga di Bantaeng. Tahap awal, mereka melakukan sosialisasi kepada Bantaeng Runners Comunity.

Baca Juga : KPU RI Putuskan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Sulsel, Ini Daftarnya

Dalam kesempatan itu, Dedyng Wibiyanto Atabay meminta kepada anggota Bantaeng Runners Comunity yang beranggotakan 80 orang ini agar bisa menjadi pelopor atau contoh bagi masyarakat tentang penerapan perda tersebut.

"Bahwa yang diatur bukanlah dilarang merokok akan tetapi ketertiban bagi para perokok dan perlindungan bagi bukan perokok untuk mendapatkan hak-haknya," jelasnya.

Selain Kajari Bantaeng, juga menjadi pembicara adalah Kabag Hukum Setda Kabupaten Bantaeng, Kasat Binmas Polres Bantaeng, dan Kabid Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.

Baca Juga : Jumlah Kursi Bertambah, Ini Opsi Rancangan Dapil DPRD Bantaeng di Pemilu 2024

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan dalam kegiatan ini. Para peserta semua memakai masker, menjaga jarak 1,5 meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Acara berjalan dengan sangat antusias dengan adanya berbagai pertanyaan atau diskusi antara peserta dengan para pembicara.

 

Penulis : Irmawati Azis
#Kawasan Tanpa Rokok #bantaeng