Selasa, 22 September 2020 13:02

MA Potong Hukuman 20 Koruptor, Mantan Bupati Talaud Paling Cepat Bebas

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Plt Jubir KPK, Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri

Di antara 20 koruptor yang mendapat pemotongan, mantan bupati cantik itu mendapat hukuman paling singkat.

RAKYATKU.COM - Dahulu para terpidana korupsi khawatir mengajukan banding atau kasasi. Bukannya dapat keringanan, biasanya malah hukuman tambah berat.

Sekarang ada angin segar. Tidak main-main. Ada 20 koruptor yang mendapat pemotongan hukuman di Mahkamah Agung (MA). Pengurangannya juga tidak main-main. Mulai enam bulan hingga tiga tahun.

Dari 20 koruptor yang mendapat pemotongan hukuman, satu di antaranya Sri Wahyumi Manalip. Mantan bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. Dia dihukum 4 tahun 6 bulan dalam kasus suap pekerjaan revitalisasi pasar.

Baca Juga : Pakar: Rencana Ganjar Penjarakan Koruptor ke Nusakambangan Sesuai Harapan Publik

MA mengurangi hukumannya menjadi 2 tahun penjara. Di antara 20 koruptor yang mendapat pemotongan, mantan bupati cantik itu mendapat hukuman paling singkat.

"Efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," kata Ali Fikri, pelaksana tugas juru bicara KPK, Senin (21/9/2020).

KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan. Pemotongan hukuman tersebut juga dinilai dapat menciptakan citra buruk bagi lembaga peradilan di mata publik.

Baca Juga : Pusat Studi Anti Korupsi: Hukuman Mati Koruptor Mungkin Tinggal Mimpi

Ali mengatakan, perlu ada komitmen kuat dari seluruh pihak untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana juga menyayangkan kondisi ini. Menurutnya, kondisi itu disebabkan tak adanya lagi sosok hakim agung seperti Artidjo Alkostar.

Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menepis anggapan MA mengistimewakan koruptor dengan memberi hukuman lebih ringan pada tingkat PK. Andi pun mengklaim jumlah PK kasus korupsi yang dikabulkan oleh MA tidak sebanyak PK yang ditolak oleh MA.

Baca Juga : Pusat Studi Anti Korupsi: Hukuman Mati Koruptor Mungkin Tinggal Mimpi

"Janganlah kami (MA) dituding mengistimewakan terpidana korupsi dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi. Lagipula bila diteliti sebenarnya jumlah perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang dikabulkan," kata hakim asal Makassar itu.

Menurutnya, MA bukan hanya berperan sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai penegak keadilan. Termasuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang dijatuhkan.

"Keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua, yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana serta keadilan bagi negara dan masyarakat," kata Andi.

Baca Juga : Pusat Studi Anti Korupsi: Hukuman Mati Koruptor Mungkin Tinggal Mimpi

Daftar 20 koruptor yang mendapatkan pengurangan hukuman di MA:

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, kasus suap pengerjaan jembatan, MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun dan 6 bulan penjara;

2. Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, kasus proyek pembangunan P3SON di Hambalang, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara;

Baca Juga : Pusat Studi Anti Korupsi: Hukuman Mati Koruptor Mungkin Tinggal Mimpi

3. Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, kasus suap Ketua MK Akil Mochtar, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara.

4. Petinggi Lippo Group Billy Sindoro, kasus suap perizinan proyek Meikarta, MA mengurangi hukuman dari 3 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara;

5. Pengusaha Hadi Setiawan, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara;

Baca Juga : Pusat Studi Anti Korupsi: Hukuman Mati Koruptor Mungkin Tinggal Mimpi

6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, kasus suap izin Amdal, MA mengurangi hukuman dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara;

7. Pengacara OC Kaligis, kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, MA mengurangi hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara;

8. Mantan Ketua DPD Irman Gusman, kasus suap terkait impor gula, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 3 tahun penjara;

Baca Juga : Pusat Studi Anti Korupsi: Hukuman Mati Koruptor Mungkin Tinggal Mimpi

9. Eks panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan Helpandi, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara;

10. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi, kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, MA mengurangi hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara;

11. Eks panitera pengganti pada PN Jakarta Selatan Tarmizi, kasus suap pengaturan perkara, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara;

Baca Juga : Pusat Studi Anti Korupsi: Hukuman Mati Koruptor Mungkin Tinggal Mimpi

12. Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, kasus suap terkait impor daging, MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara;

13. Pengusaha Tamin Sukardi, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Medan, MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara;

14. Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, kasus suap pekerjaan revitalisasi pasar, MA mengurangi hukuman dari 4 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara;

Baca Juga : Pusat Studi Anti Korupsi: Hukuman Mati Koruptor Mungkin Tinggal Mimpi

15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, kasus suap pembelian tetraethyllead (TEL), MA menghapus kewajiban membayar uang pengganti;

16. Mantan panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin, kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, MA mengurangi hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara;

17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, kasus suap pengadaan barang dan jasa, MA mengurangi hukuman dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara;

Baca Juga : Pusat Studi Anti Korupsi: Hukuman Mati Koruptor Mungkin Tinggal Mimpi

18. Eks calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, kasus suap pengadaan barang dan jasa, MA mengurangi hukuman dari 5 tahun 6 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara;

19. Mantan panitera PN Jakarta Utara Rohadi, kasus suap pengurusan perkara Saipul Jamil, MA mengurangi hukuman dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara;

20. Mantan anggota DPR Musa Zainuddin, kasus suap proyek Kementerian PUPR, MA mengurangi hukuman dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.

Baca Juga : Pusat Studi Anti Korupsi: Hukuman Mati Koruptor Mungkin Tinggal Mimpi

 

#koruptor #Sri Wahyumi Manalip