RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Persoalan sewa menyewa kios yang diduga melibatkan pengelola Kanre Rong mengundang perhatian banyak pihak. Persoalan ini pun mengundang perhatian Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).
Terkait sewa menyewa kios tersebut, ACC Sulawesi mendorong penegak hukum untuk serius melakukan pengusutan dugaan pungutan liar (Pungli) di kawasan Kanre Rong Karebosi, Kota Makassar, terhadap Pedagang Kaki Lima (PK 5). Terlebih, sejumlah pedagang blak-blakan mengenai adanya penyewaan lapak yang bervariatif.
Hal tersebut dianggap bertentangan dengan peraturan walikota (perwali) yang menjadi payung hukum Kanre Rong. Dimana dengan tegas menyebut penggunaan lapak oleh PK 5 sifatnya gratis alias tanpa dipungut biaya. Unsur tindak pidana korupsi pun patut diduga terjadi dalam sewa menyewa kios.
Baca Juga : Sudah Dua Bulan Dugaan Pungli Kanre Rong di Tangan Pidsus Kejari Makassar
"Jika betul lapak yang diperuntukkan bagi PK 5 itu ternyata dikomersilkan atau disewakan maka jelas melanggar. Unsur korupsi terpenuhi karena aset daerah tersebut dikomersilkan dan tak tahu kemana uang hasil komersialisasinya itu berada. Ini harus diusut,” kata Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Kamis 17/9/ 2020.
Dengan persoalan yang terjadi di Kanre Rong, ACC Sulawesi mensinyalir Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro Menengah (Diskopukm) Makassar lalai dalam menjalankan tupoksi. Pihaknya menyebut Kadis lalai dalam hal pengawasan jika persoalan sewa menyewa yang menjadi aset pemerintah tersebut tidak diketahui.
"Harusnya Diskopukm Makassar melalui UPTD pengelola lapak Kanre Rong ini yang mengawal Perwali agar berjalan semestinya. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Terjadi komersialisasi aset yang tidak masuk di PAS tapi hanya menguntungkan diri sendiri. Polisi harus usut tuntas kemana aliran dana hasil penyewaan lapak di sana yang semestinya tidak boleh dikomersilkan,” terang Kadir.
Baca Juga : Dugaan Pungli Kanre Rong Segera Dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus
Tak hanya Kepala Dinas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar pun dianggap lalai dalam persoalan ini. Dewan disebut lalai mengawasi perwali yang menjadi payung hukum Kanre Rong yang telah dihasilkan di dewan.
“Dewan juga kami justru anggap lalai tidak menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik. Selain peruntukan lapak di Kanre Rong itu sudah berubah juga jelas telah terjadi sewa menyewa lapak. Itu kami dapatkan juga di lapangan. Pengguna lapak mengaku menyewa,” bebernya.
Terkait persoalan sewa menyewa kios tersebut, Inspektorat Makassar langsung mengambil tindakan.
Baca Juga : Dugaan Pungli Kanre Rong, Akademisi: Pedagang Bisa Lapor Jika Merasa Ditipu
Zainal Ibrahim, Kepala Inspektorat Makassar mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mendalami persoalan tersebut.
"Sementara dilakukan pemeriksaan oleh Tim Auditor," kata Zainal.
Terkait persoalan ini, sebelumnya Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel berencana menurunkan tim mengusut aroma pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan kuliner Kanre Rong.
Baca Juga : DP Prihatin Inovasi Lods Kuliner Kanre Rong Ditengarai Pungli
“Nanti coba kami tindaklanjuti dan melihat fakta keadaan di lapangan sekalian mengecek juga peraturannya,” kata Kepala Subdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto.
Sebelumnya diketahui, pedagang di Kanre Rong berinisial YL mengaku menyewa satu kios dengan harga Rp 8 juta per tahun. Sewa lapak tersebut langsung diserahkan ke pengelola tanpa terlebih dahulu dipertemukan dengan si pemilik kios. YL pun mengaku tak tahu si pemilik kios saat itu.
Sementara itu, NS si pemilik kios yang disewa oleh YL mengaku diberikan biaya sewa dari pengelola Rp 4,5 juta. Jumlah yang diterima NS tersebut selisih Rp 3,5 juta dari jumlah sewa kios yang diserahkan YL ke pengelola.