GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memberikan penjelasan terkait gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang hingga kini belum cair.
"Belum cairnya gaji 13 bukan karena kita tidak mempunyai dana untuk pembayaran gaji, namun karena adanya proses yang harus dilalui yakni persetujuan pelantikan Penjabat Sekda Gowa oleh Kemendagri," jelasnya saat Coffe Morning bersama pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa, Senin (14/9).
Proses administrasi sudah dijalankan sejak bulan Agustus lalu. Pemkab Gowa telah mengirimkan surat usulan pemberhentian pejabat Sekda lama, Muclis yang saat ini bertugas di Kementerian RI dan surat usulan pengangkatan Penjabat Sekda Gowa baru. Kedua surat ini telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Sulsel dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga : Logistik Pilkada di Gowa Siap Didistribusikan
"Pemprov telah menidaklanjuti surat kita dan saat ini surat masih berproses di Kementrian Dalam Negeri. Saya meminta Kepala BKPSM untuk memantau agar prosesnya bisa selesai," tambahnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania turut menjelaskan terkait aturan pencairan Gaji 13 ASN Pemkab Gowa.
"Anggaran sudah siap sejak Agustus, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji 13, Pasal 17 ayat 2 ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah. Di Perbup ini ada lembaran negara yang membutuhkan tanda tangan dari Penjabat Sekretaris Daerah," jelas Karim.
Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa
Pemkah Gowa telah menyiapkan anggaran untuk membayar Gaji 13 sebesar Rp 32.675.913.550,- untuk 7.079 ASN Pemkab Gowa.