Minggu, 13 September 2020 19:18

Mirza Riogi Positif Narkotika, Suardi Saleh Diberi Waktu 3 Hari Cari Pengganti

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suardi Saleh
Suardi Saleh

KPU memberi batas waktu selama tiga hari atau sampai tanggal 16 September 2020 mendatang untuk mengusulkan nama pengganti Andi Mirza Riogi.

RAKYATKU.COM, BARRU - Pasca keluarnya hasil pemeriksaan berkas administrasi, seluruh kandidat Bakal Pasangan Calon, KPU Barru langsung menggelar rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Barru, Minggu (13/9/2020).

Dari hasil rapat tersebut, salah satu kandidat Bakal Calon Wakil Bupati Barru diumumkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berkas administrasi pencalonan. Sementara lainnya Memenuhi Syarat (MS).

Kandidat yang dinyatakan TMS maju sebagai kontestan, yakni Andi Mirza Riogi Idris, pasangan calon petahana Suardi Saleh. Andi Mirza Riogi positif narkotika dari hasil pemeriksaan Badan Narkotika Negara (BNN) Indonesia.

Baca Juga : Diperiksa DKPP soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Berikut Jawaban Ketua KPU Kabupaten Barru

KPU kemudian merekomendasikan kepada kubu calon petahana agar mengganti Andi Mirza Riogi. KPU memberi batas waktu selama tiga hari atau sampai tanggal 16 September 2020 mendatang untuk mengusulkan nama pengganti.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 10 hari, KPU akan memverifikasi berkas calon penggantinya, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Makassar.

Ketua KPU Barru Syarifuddin Ukkas, mengatakan, pergantian calon bisa dilakukan sesuai dasar aturan PKPU Nomor 3 tahun 2017, pasal 78 ayat 1, yang berbunyi pergantian dilakukan karena persyaratan kesehatan tidak memenuhi.

Baca Juga : Sah! KPU Umumkan Suardi-Aska Pemenang Pilkada Barru, Unggul di 6 Kecamatan

"Kami merekomendasikan kepada partai pengusung Suardi Saleh agar  mencari pengganti Andi Mirza Riogi. Dalam batas waktu tiga hari, nama penggantinya sudah diusulkan ke KPU," jelas Syarifuddin Ukkas. 

#Pilkada Barru 2020