Jumat, 28 Agustus 2020 15:38

DPRD Gowa Sahkan Perda Wajib Masker, Ini Sanksinya

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: IST
Foto: IST

Ada dua jenis sanksi yakni sanksi sosial dan denda uang jika sanksi sosial tidak disanggupi.

GOWA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada pada Rapat Paripurna, Selasa (25/8) malam.

Dengan demikian, perda tersebut mulai berlaku dengan harapan semua masyarakat di Kabupaten Gowa disiplin menggunakan masker karena wabah Covid-19 belum berakhir.

Dalam perda itu, ada dua jenis sanksi yakni sanksi sosial dan denda uang jika sanksi sosial tidak disanggupi.

Baca Juga : Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Dibahas

Antara lain sanksi sosial seperti push up, jalan jongkok, membersihkan dan kegiatan sosial lainnya. Jika itu tidak mau dia lakukan maka ada denda administratif.

Penerapan perda ini nantinya dibarengi dengan pembentukan tim dalam mengawal perda ini. Tim satu akan mendisiplinkan masyarakat jika ditemui tidak menggunakan masker dan tim lainnya akan berkeliling mengunjungi tempat usaha agar disiplin menrapkan protokol kesehatan.

#dprd gowa