GOWA - DPRD Kabupaten Gowa akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada pada Rapat Paripurna, Selasa (25/8) malam.
Sebanyak 36 orang anggota legislatif yang hadir menyetujui Ranperda tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Dibahas