Rabu, 26 Agustus 2020 11:10

Foto: DPRD Gowa Sahkan Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua DPRD Gowa Rafiuddin Raping
Ketua DPRD Gowa Rafiuddin Raping

Sebanyak 36 orang anggota legislatif yang hadir menyetujui Ranperda tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gowa.

GOWA - DPRD Kabupaten Gowa akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada pada Rapat Paripurna, Selasa (25/8) malam.

Sebanyak 36 orang anggota legislatif yang hadir menyetujui Ranperda tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Delapan Fraksi DPRD Gowa Setuju Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Dibahas

#dprd gowa