Jumat, 04 September 2020 14:44

Pendaftaran Pilkada Dimulai, Ini Imbauan Bupati ke PNS Pemkab Gowa

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Adnan Purichta Ichsan dan Abd Rauf Malaganni Kr Kio.
Adnan Purichta Ichsan dan Abd Rauf Malaganni Kr Kio.

Tahapan Pendaftaran pasangan calon pilkada serentak 2020 sudah dimulai pada hari ini.

GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyampaikan beberapa hal penting usai mengikuti Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah secara virtual, Jumat (4/9).

Salah satunya mengenai ASN yang dilarang keras ikut kegiatan pilkada. Apalagi, hari ini sudah masuk tahapan pendaftaran pasangan calon.

"Saya meminta semua yang berstatus ASN tidak ada yang ikut berpilkada, karena pendaftaran calon dimulai hari ini hingga 8 September mendatang," ucap Adnan.

Baca Juga : Hari Otoda Ke-28 Tahun, Pemkab Gowa Siap Sukseskan Program Nasional

Selain itu, terkait perda masker yang telah ketok palu di DPRD, sehingga semua masyarakat di Kabupaten Gowa diharapkan disiplin menggunakan masker karena wabah belum berakhir ditambah beberapa hari terakhir ini kasus konfirmasi covid19 di Indonesia meningkat sangat drastis yakni 3600an kasus.

"Kita telah memiliki perda wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan saya meminta peserta jumat ibadah bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk disiplin," katanya.

Tak hanya itu, pada perda wajib masker ini didalmnya mengatur dua jenis sanksi yakni sanksi sosial dan denda uang jika sanksi sosial tidak disanggupi.

Baca Juga : Pemkab Gowa Siap Gagas Sistem Penanggulangan Bencana Berbasis Teknologi

"Sanksi sosial seperti push up, jalan jongkok, membersihkan dan kegiatan sosial lainnya. Jika itu tidak mau dia lakukan maka ada denda administratif," jelas orang nomor satu di Gowa itu.

Ke depan kata Adnan, pihaknya bersama jajaran TNI Polri akan membentuk 2 tim dalam melakukan pendisiplinan perda ini yakni tim satu akan mendisiplinkan masyarakat jika ditemui tidak menggunakan masker dan tim lainnya akan berkeliling mengunjungi tempat usaha agar disiplin menrapkan protokol kesehatan.

Kemudian, pada kesempatan itu juga Adnan membeberkan mengenai kebijakan fasih membaca Alquran bagi ASN yang beragama Islam saat melakukan promosi. Menurutnya, ada atau tidaknya kebijakan tersebut bagi muslim wajib membaca Alquran.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gagas Pelayanan Publik Berbasis HAM

"Kebijakan ini hanya anjuran untuk promosi kita tetap berpedoman pada merit system. Kebijakan fasih Alquran ini hanya diperuntukkan bagi yang muslim dan sebagai pengingat bagi kita semua," jelas Adnan.

 

#Pemkab Gowa