Kamis, 03 September 2020 19:16

Baru Pindah dari Palopo, Pegawai Rutan Jeneponto Kepergok Miliki Sabu-Sabu

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Baru Pindah dari Palopo, Pegawai Rutan Jeneponto Kepergok Miliki Sabu-Sabu

Sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa pegawai rutan berinisial SI sering melakukan transaksi ataupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Bagaimana bisa memberantas narkoba di rutan? Pegawai yang bertugas menjaga narapidana justru terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.

Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto baru saja menangkap seorang pegawai Rutan Klas II/B Jeneponto. Berinisial SI (27). Dia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Lanto Dg Pasewang.

"Barang bukti yang ditemukan, satu saset klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,230 gram. Plastik bekas isi, sendok, pipet, korek gas, sumbu dari kertas poil, Hp, power bank, dan pembungkus rokok," ujar Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul kepada Rakyatku.com, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga : Oknum Polisi Kembali Ditangkap Terlibat Kejahatan Narkotika, Kali Ini di Luwu Utara

SI ditangkap pada Selasa siang (1/9/2020) sekitar pukul 13.30 wita. Unit Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah warga.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa pegawai rutan berinisial SI sering melakukan transaksi ataupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Di lokasi, polisi menemukan dia seorang diri berada dalam kamar dekat ruang tamu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti. Ada yang terletak di atas kasur tepat di samping pelaku tengkurap sambil main game menggunakan gadgetnya.

Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba di Makassar, 13 Orang Ditangkap Polisi

"Setelah dilakukan interogasi, dia mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku bersama BB yang dtemukan dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan lidik," terang Syahrul.

Kepala Rutan Klas II/B Jeneponto, Hendrik mengatakan oknum pegawai yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto itu pindahan dari Lapas Palopo.

"Namun, yang bersangkutan belum jadi tersangka karena masih menunggu hasil laboratorium dari Makassar sambil menunggu penyelidikan," sebutnya lewat sambungan telepon, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga : Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, Rutan Makassar Bakar Barang Temuan

Hendrik menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Jeneponto untuk proses hukumnya. Ia juga sudah menyampaikan kepada Kanwil Kemenkumham bahwa ada pegawai rutan ditangkap atas dugaan kasus narkoba.

Hendrik mengaku belum mengetahui jumlah barang bukti yang diamankan polisi.

"Cuma yang sempat saya tanyakan apakah dia sudah tersangka. Dijawab belum karena yang bersangkutan masih dalam penyelidikan. Sanksinya akan diajukan ke kantor wilayah. Jika terbukti, bisa pemecatan," tutup Hendrik.

Penulis : Samsul Lallo
#rutan jeneponto #narkoba