Selasa, 01 September 2020 23:59

Waspada, 55 dari Total 88 Kasus Kebakaran di Makassar Dipicu Hubungan Arus Pendek Listrik

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Waspada, 55 dari Total 88 Kasus Kebakaran di Makassar Dipicu Hubungan Arus Pendek Listrik

Penyebab lainnya berasal dari instalasi listrik yang tidak mampu menyokong daya terpasang.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Listrik menjadi penyebab utama kebakaran di Makassar. Dari total 88 kasus, sebanyak 55 di antaranya akibat korsleting listrik.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemadam kebakaran Makassar, Elodewata Wahid Yunus mengungkap 88 kasus kebakaran di Makassar sepanjang tahun 2020.

Elodewata mengungkap data itu saat menjadi narasumber pada coffee morning Humas Pemkot Makassar di Shox Coffee, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga : Kunjungi Rumah Korban Kebakaran, Kapolres Wajo Berikan Bantuan Sosial

Kebakaran itu, kata Elodewata, juga dipicu oleh cuaca terlebih saat musim kemarau.

Selain akibat hubungan arus pendek listrik, kebakaran juga kadang dipicu kelalaian manusia yang lupa memadamkan api kompor usai memasak. Juga ada yang lupa memadamkan api usai membakar sampah.

"Kami telah melakukan edukasi dan sosialisasi upaya pencegahan kebakaran di titik-titik yang rawan terbakar. Tujuannya untuk menggugah kesadaran masyarakat bekerja sama menjaga lingkungan dari potensi kebakaran," ucapnya.

Baca Juga : Bupati Barru Berkunjung ke Lokasi Kebakaran Dusun Panrengnge, Semangati dan Bantu Korban

Ketua DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Mekanikal (AKLI) Sulawesi Selatan, Budiman mengatakan, ada beberapa faktor yang bisa mengakibatkan hubungan arus pendek listrik. Di antaranya pencurian listrik atau sambung langsung yang dipicu dari keinginan masyarakat menikmati daya listrik yang tinggi dengan biaya rendah.

Penyebab lainnya berasal dari instalasi listrik yang tidak mampu menyokong daya terpasang.

"Ada penambahan daya sementara tidak dilakukan pengecekan apakah instalasi yang tepasang mampu menyokong penambahan daya tersebut," kata Budiman.

Baca Juga : Kebakaran Melanda Mattoangin, Bupati Barru Turun Tangan Bantu Korban

Idealnya, lanjut Budiman, setiap 10 tahun sekali dilakukan pengecekan instalasi listrik, apakah masih laik atau membutuhkan rehabilitasi. Pengecekan ini dapat mencegah terjadinya hubungan arus pendek listrik yang dapat memicu terjadinya kebakaran.

Penulis : Yuniastika Datu
#kebakaran