Selasa, 01 September 2020 08:31

Mantan Kepala BPN yang Bunuh Diri di Toilet Miliki 12 Mobil, 14 Lokasi Tanah, dan Kebun Karet 250 Ha

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mantan Kepala BPN yang Bunuh Diri di Toilet Miliki 12 Mobil, 14 Lokasi Tanah, dan Kebun Karet 250 Ha

Usai pemeriksaan, TN akan langsung ditahan. Saat akan ke mobil dan sebelum turun ke lantai 1, TN minta izin ke toilet.

RAKYATKU.COM - TN tampak segar bugar pada Senin pagi (31/8/2020). Dia menjejakkan kaki di kantor Kejati Bali sebelum pukul 10.00 wita.

Pria 53 tahun itu terlihat menenteng tas kecil. Tidak lama kemudian, mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar itu langsung menjalani pemeriksaan.

Sebelum diperiksa, petugas meminta dia menyimpan tasnya pada loker yang disediakan.

Baca Juga : Diduga Bunuh Diri, Santri di Sidrap Tinggalkan Surat

Setelah beberapa jam, pemeriksaan dihentikan. Istirahat. TN minta izin untuk salat dan makan siang. Ternyata hingga pukul 15.00, dia tidak kembali ke ruang pemeriksaan. Ponselnya tak bisa dihubungi.

Petugas lalu melacak keberadaan TN. Ternyata pulang ke rumahnya di Gunung Talang, Denpasar. Petugas datang menjemput dan membawanya kembali ke Kejati untuk melanjutkan pemeriksaan hingga pukul 19.00 Wita.

Usai pemeriksaan, TN akan langsung ditahan. Saat akan ke mobil dan sebelum turun ke lantai 1, TN minta izin ke toilet.

Baca Juga : Diduga Depresi, Gadis Cantik Asal Pangkep Akhiri Hidup dengan Melompat dari Menara Masjid

Tiba-tiba, "Dorrr!" Petugas mendengar suara tembakan dari arah toilet. Hanya sekali. Petugas bergegas merapat.

TN ditemukan terkapar bersimbah darah. Sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak bisa diselamatkan.

TN menjabat sebagai kepala BPN Denpasar mulai tahun 2007 hingga 2011. Kasusnya terungkap dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga : IRT di Makassar Gantung Diri di Besi Ayunan Anaknya

Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan TN sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka TPPU.

Sebelum diperiksa pada Senin (31/8/2020), sejumlah aset milik TN sudah disita Kejati Bali. Aset tersebut antara lain berupa 12 unit kendaraan dan tanah di 14 lokasi yang berbeda di Bandung, Jakarta, dan Malang.

Terakhir, kebun karet milik TN seluas 250 hektare di Lubuk Linggau juga akan diserahkan ke Kejati Bali.

Baca Juga : Pria Asal Makassar yang Melompat di Jembatan Batuboddong Sinjai Ditemukan Meninggal Dunia

 

#BPN Denpasar #bunuh diri