Jumat, 28 Agustus 2020 14:06
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Satuan Res Narkoba Polres Bantaeng menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

 

Terduga pelaku AR (42), oknum ASN Kabupaten Bantaeng, warga Bontosunggu, Kecamatan Bissappu, ditangkap di Kampung Tala-Tala, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, 18 Agustus 2020 lalu.

"Pelaku oknum ASN inisial AR dan barang bukti sudah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Bantaeng. Barang bukti berupa satu saset plastik kecil berisi Sabu-sabu, HP, motor, kertas putih pembungkus jenis sabu-sabu," ungkap Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga : Reserse Narkoba Polres Bantaeng Ungkap Kejahatan Narkotika di Kecamatan Pa'jukukang

Ia menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, seorang lelaki yang berpakaian seragam dinas ASN dengan mengendarai sepeda motor dicurigai oleh warga yang baru saja melakukan transaksi sabu-sabu di Kampung Garegea mengarah ke Jalan Bakri.

 

Sehingga dari pihak Polres Bantaeng yang menerima informasi tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP, Amin Juraid bersama Iptu Agus Purnama dan Anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pelaku berhasil didapat dan diberhentikan setelah masuk jalan poros Kampung Tala-Tala.

Baca Juga : Iptu Andi Rahmat Wijaya Jabat Kasat Intelkam Polres Bantaeng

"Saat diberhentikan terduga pelaku langsung membuang sabu keselokan, namun dilihat oleh petugas selanjutnya barang bukti tersebut diambil yang disaksikan sendiri oleh terduga pelaku. Terduga pelaku mengakui barang itu miliknya," ucap Sandri.

Penulis : Samsul Lallo