Jumat, 28 Agustus 2020 11:29

KPU Bulukumba Segera Buka Pendaftaran Calon Pilkada, Berikut Syaratnya

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KPU Bulukumba Segera Buka Pendaftaran Calon Pilkada, Berikut Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, mulai mengeluarkan pengumuman untuk pembukaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba 2020.

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, mulai mengeluarkan pengumuman untuk pembukaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba 2020.

Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya pengumuman melalui surat bernomor 478/PL.02.2-Pu/7302/ KPU-Kab/VIII/2020.

Pengumuman itu tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba tahun 2020.

Baca Juga : Bareng Istri dan Anak, Tomy Satria Nyoblos di TPS14 Caile

Beberapa syarat pendaftaran yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bulukumba, yakni sebagai berikut.

Pelaksanaan Pendaftaran:
1. Penyerahan dokumen Pasangan Calon dimulai tanggal 04 September 2020 s/d 06 September 2020.

2. Waktu Penyerahan
- Hari pertama sampai dengan hari ke dua, penyerahan dokumen dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA; dan
- Hari ke tiga penyerahan dolumen dilaksanakan mulai pukul O8.00 s/d 24.00 WITA.

Baca Juga : 33 Ribu Relawan Kacamatayya akan Kawal Pemungutan Suara di TPS

3. Tempat penyerahan dokumen, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba JL. Jenderal Sudirman No. 10 Bulukumba.


Ketentuan Pendaftaran:
1. Partai Politik atau gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten dapat mendaftarkan Pasangan Calon bila memenuhi syarat minimal 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bulukumba yaitu 8 (delapan) kursi atau minimal 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolchan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Tahun 2019 yaitu 58.570 (Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh) suara.

2. Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang akan mendaftarkan Pasangan Calon harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Bulukumba untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.

Baca Juga : Ditahan, Tim Sukses Andi Utta-Edy Manaf Tersangka Politik Uang

3. Pendaftaran dihadiri oleh Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

4. Menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam map yang dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan dibuat 2 (dua) rangkap, asli dan salinan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

5. Formulir pendaftaran dapat diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Bulukumba atau dapat diunduh melalui website http://www.kpu-bulukumbakab.com/

Baca Juga : Cerita Hamzah Pangki Disuruh Airlangga Menghadap ke TP Soal Rekomendasi

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Bulukumba di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10 Bulukumba, email: ppid.kpubulukumba@gmail.com, Contact Person Mulyadi (O85298707658).

Penulis : Rahmatullah
#Pilkada Bulukumba 2020