RAKYATKU.COM, AMAKASSAR - Aktivitas penambangan yang diduga mengandung emas liar di kawasan Siguntu di Kelurahan Latuppa Kecamatan Mungkajang Kota Palopo, diminta segera ditindak.
Diketahui gugusan pegunungan di Barat Kota Palopo merupakan Daerah Tangkapan Air (DTA) dan Hulu DAS Latuppa. Ini juga menjadi sumber air bersih untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat yang ada di Kota Palopo.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. HM Nurdin Abdullah menyampaikan bahwa pihak Pemprov Sulsel melakukan tindakan atas hal ini.
"Berkaitan dengan tambang Seketaris Dinas dan beberapa staf sekarang sudah di Palopo. Jadi kami sudah antisipasi itu, jadi insyaallah kita akan mendapat laporan yang konkrit sehingga kita mengambil langkah-langkah segera," kata Nurdin Abdullah.
Hal ini disampaikan Nurdin di sela rapat paripurna DPRD Sulsel Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sulsel dengan DPRD Provinsi Sulsel tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2021 di Kantor DPRD Sulsel pada Kamis malam 27 Agustus 2020. Ini juga merespon aspirasi yang disampaikan fraksi dewan dalam rapat tersebut.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
"Itu ilegal Pak, tidak ada juga izinnya. Makanya, aparat Kehutanan harus turun, makanya dia sudah di sana," sebutnya.