RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan berinisial KL dilaporkan ke Kejati Sulsel. Politisi tersebut dilaporkan dugaan penyelewengan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pinrang.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Reaksi Cepat Lembaga Aliansi Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Penelitian Asset Negara (BPAN) Provinsi Sulsel, Kamis (27/8/2020).
"Laporan sudah kami masukkan dan kami harap ada tindak lanjut dari Kejati Sulsel secepatnya," kata Ketua DPD BPAN, Habibi.
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Merangsek Masuk ke Pelataran Gedung DPRD Sulsel, Tolak Revisi UU Pilkada
Habibi mengungkapkan, laporan dugaan penyelewengan dana BPNT ini dilakukan setelah melakukan pendalaman dan investigasi. Hal itu setelah ditemukan adanya indiksi kuat penyelewengan pihaknya menyerahkan proses penanganan ke aparat penegak hukum.
Laporan yang dimasukkan BPAT ke Kejati Sulsel menyebutkan adanya pelanggaran hukum yang turut dilakukan legislator KL dalam penyaluran dana BNPT di Kabupaten Pinrang.
Habibi menjabarkan, laporan dilayangkan bukan hanya karena adanya tindak pidana. Akan tetapi. lebih kepada efek jera kepada terlapor, karena mempermainkan hak untuk masyarakat miskin.
Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Dampingi Pj Gubernur Prof Zudan Kunjungan Operasi Pasar Jelang Iduladha
Harusnya, menurut Habibi, bantuan untuk masyarakat miskin disalurkan secara tepat guna, tepat waktu, dan tepat jumlah. “Kami memiliki bukti kuat adanya penyelewengan. Mulai dari dokumen hingga rekaman audio dan video. Semua akan kami serahkan sebagai bukti,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mengungkapkan dirinya belum mengetahui persis terkait laporan yang melibatkan anggota DPRD Sulsel tersebut. Dia menyebut baru akan melakukan pengecekan perihal laporan tersebut. “Nanti saya akan cek laporan dan detail permasalahan yang dilaporkan,” kata Idil.