RAKYATKU.COM - Ada kemunafikan intelektual. Kalimat ini jadi bagian dari salah satu kesimpulan disertasi Dr Waspada Santing.
Kemunafikan intelektual itu terjadi dalam menyikapi peran perjuangan umat Islam dan pengorbanannya “membidani” proses kelahiran Pancasila dan pengesahan UUD 1945.
"Sehingga menimbulkan sikap ambivalen dalam legislasi. Mengakui hukum Islam sebagai bagian trilogi sumber hukum nasional bersama hukum adat dan hukum Barat, namun menafikan peranan strategis hukum Islam dalam proses pembentukan hukum dalam sistem hukum nasional Indonesia," urai Waspada dalam ujian promosi doktoral, Senin (24/8/2020).
Baca Juga : Sadaruddin Dosen FKIPS UIM Al Gazali Raih Doktor di UNM
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Bidang Informasi dan Komunikasi itu mengangkat judul, "Konstitusional Hukum Islam: Studi Politik Hukum Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945."
Menurut Waspada, kontroversi interpretasi konstitusionalitas keberlakuan hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia disebabkan adanya perbedaan pemahaman dan penilaian atas nilai luhur Pancasila yang dijabarkan dalam ketentuan UUD NRI 1945.
Pada kesimpulan lain, disebutkan bahwa hukum Islam wajib diberlakukan dalam sistem hukum nasional. Alasannya, karena hukum Islam dilindungi konstitusi. Bukan hanya karena secara historis nilai Islam menjadi bagian integral dari Pancasila dan menjiwai UUD 1945 yang tidak mungkin diubah. Juga ada norma baru dalam UUD NRI 1945 yang belum ada dalam UUD 1945.
Baca Juga : Program Mahasantri Pemkab Gowa - UIN Alauddin Siap Dilaunching
Norma baru yang tercantum dalam pasal 28E, menetapkan: kebebasan beragama, beribadah, dan keyakinan sesuai hati nurani adalah hak asasi warga negara yang wajib dilindungi. Konstitusionalitas hukum Islam dalam sistem hukum nasional bukan hanya dalam bentuk rumusan undang-undang, melainkan juga berupa “jaminan negara” kepada setiap warga negara menjalankan aspek hukum agamanya, tanpa pengecualian sesuai ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945.
Negara bersama aparat negara dan pemerintahan berkewajiban melindungi dan menfasilitasi umat Islam –serta umat agama lain– untuk mengamalkan ajaran agamanya dalam seluruh aspeknya dengan tenang dan aman, dan tanpa gangguan siapapun.
Baca Juga : Ganas Annar MUI Sulsel Ajak Lembaga Pendidikan Berkolaborasi Berantas Narkoba
Berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945, tidak boleh ulama, kiai, ustaz, dan umat Islam manapun dikriminalisasi hanya karena istikamah menjalankan keyakinan ke-Islam-annya.
"Kriminalisasi semacam itu adalah pengkhianatan yang serius atas Pancasila dan penyimpangan terhadap UUD NRI 1945," tegas Waspada dalam disertasinya.
Ketua MUI Sulsel Bidang Infokom itu menambahkan, untuk implementasi konstitusional hukum Islam dalam sistem hukum nasional, masyarakat muslim harus mampu memperkuat infrastruktur.
Baca Juga : Detik-Detik Emosional pada Ujian Promosi Doktor Adnan Purichta Ichsan saat Teringat Ayah Tercinta
Penguatan infrastruktur dilakukan antara lain dengan meningkatkan kesadaran untuk perjuangan politik; meneguhkan integrasi antargolongan umat Islam dalam proses legislasi; membangun dan memperkuat jaringan lobi lintas elemen masyarakat tanpa sekat-sekat keormasan; dan mendorong penanaman pemahaman atas aspek hukum Islam sebagai trilogi sumber hukum nasional dalam bingkai akademik.
Berikut resume disertasi Waspada Santing yang berhasil dipertahankan dalam ujian promosi doktor UIN Alauddin secara virtual, Senin (24/8/2020):
Baca Juga : Teliti Perilaku Wajib Pajak, Kabid Perencanaan Bapenda Sulsel Raih Gelar Doktor Bidang Sosiologi