Kamis, 20 Agustus 2020 12:02

Napi Racik Ekstasi di Kamar Rumah Sakit, Sipir yang Berjaga 24 Jam Bikin Apa?

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Padahal, selain ada petugas kesehatan, dia juga dijaga sipir 24 jam.

RAKYATKU.COM - Bisakah penyalahgunaan narkoba dihentikan? Kasus dua bandar narkoba, AU (42) dan MW (36), menipiskan harapan itu.

Saat sementara dirawat di rumah sakit kawasan Jakarta Pusat, AU sempat-sempatnya meracik ekstasi. Padahal, selain ada petugas kesehatan, dia juga dijaga sipir 24 jam.

Sipirnya pun bukan satu orang. Mereka berasal dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

"Jadi, ada yang bertugas 24 jam. Tapi dibagi dua sif selama 12 jam, bergantian," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto.

AU merupakan pemain lama yang mengedarkan narkoba. Bahkan, dia mengajarkan rekannya guna meracik narkoba.

"Jadi, si AU ini yang mengajarkan rekannya, MW (36 tahun) untuk meracik narkoba juga," jelas Heru.

Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg

"Sementara si AU yang saat itu sedang dirawat di RS tersebut, juga meracik di dalam ruang perawatan," lanjutnya.

Heru sedang mendalami kemungkinan adanya kongkalikong antara sipir dan napi.

 

#narkoba